Pemkab Gelar Rapat Penyelesaian Batas Desa

_IMG_1739490374430KETAPANGNEWS.COM-Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Drs. Heryandi, M.Si Memimpin Rapat Penyelesaian Perselisihan Batas Desa.Bertempat Di Ruang Rapat Bupati Ketapang, Kamis (13/02/2025).

Rapat ini di bagi tiga sesi, yaitu Sesi pertama penyelesaian perselisihan batas Desa Mayak dan Desa Tanjung Pura.
Selanjutnya Desa Mayak dan Desa Tanjung Pasar kecamatan Muara Pawan.

Sesi ke dua, penyelesaian perselisihan batas Desa Sungai Kelik dan Desa sekitarnya Kecamatan Nanga Tayap.Sesi ketiga,penyelesaian perselisihan batas Desa Seguling dan Desa Suka Ramai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi guna kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa dan kecamatan.

Dijelaskan Asisten Pemerintah Kabupaten diwajibkan untuk menfasilitasi kepentingan desa mulai dari tata cara, bentuk patok dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Ketapang mencoba untuk memfasilitasi termasuk kaitannya dengan anggaran.

Asisten mengatakan kegiatan ini sangat penting karena batas wilayah kadang menimbulkan konflik, sedangkan tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah membentuk suatu kesepakatan bersama agar batas-batas wilayah kita bisa tertata dengan baik dan tidak ada pihak yang merasa di rugikan.

Dengan mempertimbangkan alternatif yang disuarakan oleh Camat dan perwakilan OPD terkait, maka hasil suara terbanyak lah yang sementara ditetapkan.

Asisten berharap mudah-mudahan setelah di tetapkan ini, tidak ada tarik menarik lagi masalah batas ini.

Dan selanjutnya akan ada kajian lagi dari tim PPB (Penegasan Penetapan Batas), sebelum di sampaikan ke Bupati Ketapang untuk di putuskan secara final dan segera di Perbupkan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Muara Pawan, Camat Nanga Tayap, dan Camat Manismata, beserta perwakilan OPD terkait.(adv/jay).

Leave a Reply

Your email address will not be published.