
KETAPANGNEWS.COM—Mediasi kedua antara pimpinan PT Agra Jaya Buktitama, PT Batu Mas Sejahtera dan PT Sawit Makmur Sejahtera bersama pekerjanya yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kamis (5/3) di aula Disnakertrans belum menemui kesepakatan.
Pasalnya, dalam mediasi penyelesaian dugaan pemecatan sepihak oleh perusahaan itu hanya dihadiri sebelah pihak (pekerja-red). Sementara pihak perusahaan hanya mengirim surat pemberitahuan atas ketidakhadirannya.
Atas ketidak hadiran dari perwakilan perusahaan, maka Disnakertrans Ketapang mengeluarkan anjuran kepada para pihak. Sebelumnya, Disnakertrans juga melakukan mediasi pertama bersama kedua belah pihak.
“Kalau dalam proses mediasi tidak ditemui suatu kesepakatan, maka mediator wajib mengeluarkan anjuran,” kata Mediator Hubungan Industrial (HI) Agus Riwiyanto kepada awak media usai memimpin sidang mediasi dua.
Menurut Agus Riwiyanto, Anjuran tersebut merupakan kewenangan mediator dalam menyikapi sidang mediasi yang tidak mencapai kesepakatan.
Dikatakan dia, di dalam anjuran itu berisi tentang keterangan pengusaha menyangkut permasalahan secara lengkap dan alasan menyikapi persoalan ini. Kemudian keterangan pekerja soal tuntutan mereka.
Selanjutnya, setelah membaca keterangan para pihak, dalam anjuran tertuang pendapat dan pertimbangan hukum dari mediator yang dikumpulkan secara lengkap sesuai dengan UU. Sehingga mediator berkewajiban menuangkan beberapa anjuran.
“Pasca anjuran dikeluarkan mediator, maka harus dijawab para pihak selambat-lambatnya 10 hari. Ketika jawaban para pihak atau salah satu pihak menyatakan keberatan atau menolak, maka yang bersangkutan boleh mengajukan gugatan ke Pengadilan HI di Pontianak,” kata Agus.
Terkait sampai dilakukannya mediasi, dijelaskannya lantaran perusahaan terindikasi melakukan pemecatan sepihak, dengan alasan perusahaan mengalami kerugian beberapa tahun terakhir. Sehingga perkerja beramsumsi alasan pemecatan tersebut adalah efisiensi.
“Namun untuk menguji kebenaran status perusahaan memang harus di pengadilan HI. Sebab didamaikan melalui mediasi para pihak sama-sama ngotot,” tutupnya.(absa)