
KETAPANGNEWS.COM – Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang menekankan agar perusahaan mengikuti aturan tersebut.
Kepala Disnakertrans Ketapang, Dersi SH menegaskan, dengan dikeluarkannya Permen terutama pada pasal lima ayat empat tersebut, hendaknya dijadikan pedoman dan petunjuk dalam hal pembayaran THR kepada pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing.
“THR diberikan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri. Terlebih hal demikian sudah diatur ketentuannya,” kata Dersi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (8/6).
Diakui Dersi, menyikapi permen tersebut, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Ketapang pada 30 Mei lalu. Tujuannya agar perusahaan mempersiapkannya sejak awal. Sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayarannya.
Dia menjelaskan, berdasarkan Permen pada pasal 2, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan pada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
“Maksudnya, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” jelas dia.
Mengenai besaran THR, dipaparkannya, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sabasar satu bulan upah. Selanjutnya, masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Kemudian, bagi yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sementara yang mempunyai masa kerja krang 12 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Ditambahkannya, terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami PHK terhitung 30 hari sebelum hari raya, maka yang bersangkutan berhak atas THR.
“Apabila perusahaan tidak mengindahkan edaran yang berdasarkan Permen tentang THR, maka akan ditindak sesuai yang tertera di Permen,” tutup dia.(absa)