PNS Tak Boleh Berpolitik Praktis

Kemenkumham Sosialisasi UU Parpol


Sekda Drs HM Mansyur membuka sosialisasi undang- undang Parpol di hotel Borneo Emerald Ketapang Selasa (8/11).

KETAPANGNEWS.COM—Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) melakukan sosialisasi tentang Partai politik yang bertema peningkatan pemahanan Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, kepada para pejabat struktural Kepala SKPD se-Kabupaten Ketapang berlangsung di Hotel Borneo Emerald Ketapang, Selasa (8/11).

Sosialisasi tentang partai politik dibuka secara resmi oleh Sekda Drs H.M.Mansyur mewakili Bupati Ketapang, sementara dari Kanwil Kemenkum HAM Kalbar diwakili oleh Kadiv Pelayanan hukum dan HAM Sasmita SH MH. Adapun moderator dalam sosialisi tersebut Kabag Hukum Edy Radiansyah, SH dengan pembicara Alexander Rombonang dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi Kalimantan Barat serta Umi Rifdiyawaty Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat.

Sekda Drs HM Mansyur yang membacakan sambutan Bupati Martin Rantan mengatakan, pendewasaan demokrasi di Indonesia dalam perjalanannya telah melewati berbagai proses dan tuntutan dinamika kehidupan demokrasi. Sejak 17 tahun kebelakang telah banyak perubahan yang dialami NKRI telah menjalankan proses demokrasi, dianataranya adalah amandemen UU dasar 1945, kebebasan pers, pemisahan yang jelas antara militer dan sipil, kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dan sebagainya.

“Salah satu yang sangat penting di-era repormasi adalah munculnya berbagai partai politik sebagai salah satu wujud kebebasan mengeluarkan pendapat,” kata Sekda.

Sekda menuturkan,dinamika dalam masyarakat yang majemuk perlu meningkat peran dan fungsi dan tanggung jawab partai politik secara kunstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam mewujudkan cita cita nasional bangsa Indonesia.Sekda juga mengingatkan PNS agar tidak untuk berpolitik praktis,karena ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Parpol.

“PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.PNS mendapat larangan keras untuk tidak menjadi pengurus atau menjadi anggota Partai politik,” tegas Sekda.

Menurut Mansyur, PNS yang masuk kedalam pengurus partai,sama halnya mempertaruhkan jabatan dan profesinya,karena hal tersebut ditegaskan dalam PP nomor 7 tahun 2004 tentang larangan bagi PNS untuk menjadi anggota partai politik.

“PNS adalah aparatur negara yang bertugas mengayomi masyarakat agar dapat bersikap netral dan tidak memihak golongan atau partai poltik,” ungkapnya.

Larangan keterlibtan PNS dalam pemilu atau Pilkada dimaksudkan agar demokrasi tidak disusupi kepentingan praktis, sehingga PNS dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pelayan publik.

Kadiv Pelayanan hukum dan HAM Sasmita dalam sambutanya mengatakan, fenomena sosial yang terjadi akhir-akhir ini dengan benturan antar kelompok masyarakat dari masing-masing pendukung kandidat kepala daerah.Menurutnya, hal ini terkait beberapa faktor dan salah satunya kurangnya pemahaman terhadap politik pada masyarakat di daerah.

“Kami berharap dengan sosialiasi ini mampu mengelaborasi permasalahan terkait upaya memberikan pemahaman politik bagi masyarakat, khusus di Ketapang dengan melibatkan berbagi pemangku kepentingan daerah,” harap Sasmita.(dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.