KETAPANGNEWS.COM–Anggota Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik saat kunjungan kerja atau reses ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang.Saat reses ia menerima keluhan narapidana adalah terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
“Yang dikeluhkan narapidana di Lapas Ketapang memang ada soal PP nomor 99 tahun 2012,” kata Erma kepada wartawan, Kamis (3/11).
Erma menuturkan,di Lapas Ketapang ada bertemu narapidana kasus narkoba. Satu di antara warga binaan mengaku total vonis hukumannya 32 tahun.
“Kemudian ada juga narapidana perkara narkoba yang divonis hukuman 14 tahun,” ungkapnya.
Politisi Demokrat ini menjelaskan,semua narapidana tersebut mengeluhkan tidak mendapatkan remisi akibat PP no 99 tahun 2012. Jika narapidana tersebut mendekam selama 32 tahun dalam tahanan tanpa mendapatkan remisi,bukan tidak menutup mungkin bisa menimbulkan persoalan.
Erma menambahkan,para narapidana tersebut sangat berharap agar ada revisi terhadap PP nomor 99 tahun 2012 tersebut.Revisi PP nomor 99 tahun 2012 ini sebenarnya sudah ditangan Pak Presiden.
“Jadi itu merupakan hak Presiden. Karena PP itu yang teken Pak Presiden,” pungkasnya (dra)