KETAPANGNEWS.COM—Wakil Bupati Ketapang Drs H. Suprapto S mengatakan,adanya penundaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Kepala Desa harus dapat menyesuaikan dan bermusyawarah dengan sebaik- baiknya di tingkat desa dengan melibatakan perangkat Desa, BPD,RT/RW,tokoh masyarakat dan lembaga Kemasyarakatan di Desa. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dengan dilampiri daftar hadir peserta musyawarah.
“Besaran peundaan anggaran yang bersumber dari ADD tersebut sebesar 20 persen dari pagu anggaran masing- masing Desa,” kata Suprapto saat pembukaan Rakor Kepala Desa se- Kabupaten Ketapang belum lama ini di Gedung Pancasila.
Suprapto menjelaskan,pagu anggaran ADD se-Kabupaten Ketapang di tahun anggaran 2016 ini sebesar Rp 126.909.163.700,00,dengan demikian jumlah penundaan sebesar 20 persen berarti sebanyak Rp 25.381.832.740,00.
“Adanya penundaan Anggaran ADD sebesar itu tentunya Kepala Desa harus melakukan penyesuaian dan bermusyawarah,’’ katanya.
Wabup menambahkan,kemudian tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Desember tahun ini,Wabup berharap agar benar- benar dipersiapkan oleh para Penjabat Kepala Desa. Sehingga pelaksanaan tersebut dapat berjalan dengan lancar.
“Dalam hal tahapan pelaksanaan Pilkades serentak hendaknya kepala Desa agar selalu berkoordinasi dengan pihak Kecamatan,” ujarnya.(dra)