KETAPANGNEWS.COM—Sesuai surat Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Bupati Ketapang, Martin Rantan memberhentikan Sekretaris Daerah (Sekda), H M Mansyur M Si, kemudian melantik ulang serta mengambil sumpah jabatan Sekda, di Aula Pendopo Bupati, Senin (24/10). Hal itu dilaksanakan guna mengatasi kisruh pasca pelantikan 135 pejabat eselon II, III, IV oleh Pj Bupati Ketapang, Kartius.
Bupati Ketapang, Martin Rantan mengatakan pemberhentian dan pelantikan ulang terhadap Sekda Ketapang disebabkan ketidaksesuain yang dilakukan Kartius dalam melakukan pelantikan dan pemutasian 135 Pejabat beberapa bulan lalu serta keinginan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena ketidaksesuaian dan ada surat dari KASN serta keinginan BKN sebagai dasar memberhentikan kemudian melantik ulang Sekda dan pejabat-pejabat yang sebelumnya sudah dilantik,” jelasnya.
Menurutnya, surat keputusan yang dikeluarkannya telah melalui diskusi panjang tim Badan Petimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang di tandatangani 22 Agustus lalu sebagai wujud menindaklanjuti surat dari KASN.
“Surat keputusan yang dikeluarkan menindaklanjuti surat dari KASN dan sudah saya tandatangani sejak 22 Agustus lalu. Karena saya sakit, jadi pemberhentian dan pelantikan tertunda dan baru bisa dilaksanakan sekarang,” akunya.
Selain memberhentikan dan melantik kembali Sekda Ketapang, dirinya juga melakukan hal serupa terhadap beberapa pejabat struktural baik eselon II, III, IV yang sebelumnya dilantik.
“Besok (Selasa-red) kita akan lakukan hal serupa kepada pejabat struktural baik eselon II, III, IV. Tetapi ada 2 pejabat yang kita batalkan pelantikannya akibat ketidaksesuaian pangkat,” tegasnya.
Ia harapan, dengan adanya pelantikan ini segala sesuatu baik itu pro dan kontra dimasa lalu akibat pelantikan sebelumnya tidak ada lagi persoalan dan tidak ada lagi persekongkolan jahat oleh kelompok tertentu, kita sekarang harus fokus bekerja membangun daerah.
“Lupakan kejadian masa lalu, sekarang kita fokus membangun daerah,” pesannya.
Selain itu, kedepan dirinya akan melakukan perapian terhadap beberapa dinas. Misalnya, misalnya pangkat Kepala Dinasnya lebih rendah dari Sekretaris atau Kepala Bidang lebih rendah dari Kasi, itu yang juga akan kita sesuaikan.(absa)