PT ISL Yakin Dilindungi Hukum

Kamsen: Penetapan sita eksekusi pengosongan PN Jakarta Selatan memperhitungkan kedudukan ISL Group selaku pembeli lelang. Sehingga perlu dilindungi oleh hukum atas kepemilikan tiga bidang aset perkebunan yang bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

eksekusi-lahan-abp
Eksekusi pengosongan objek lelang lahan ABP oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ketapang 15 September 2016-Istimewa

KETAPANGNEWS.COM—Direktur PT Inti Sawit Lestari (ISL), Kamsen Saragih mengatakan, terkait sengketa lahan pihaknya dengan PT Arrtu Borneo Platation (ABP) di Desa Siantau Raya Kecamatan Nanga Tayap Ketapang. Pihaknya sudah melalui proses hukum yang memakan waktu cukup lama.Dimulai sejak pengumuman pemenang lelang di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada 18 April 2015.

“Kemudian hingga eksekusi pengosongan objek lelang oleh Juru Sita PN Ketapang pada 15 September 2016 lalu,” katanya kepada wartawan di Ketapang, Jumat (28/10).

Ia menjelaskan,penetapan sita eksekusi pengosongan PN Jakarta Selatan memperhitungkan kedudukan ISL Group selaku pembeli lelang. Sehingga perlu dilindungi oleh hukum atas kepemilikan tiga bidang aset perkebunan yang bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Pihaknya memperoleh tiga bidang aset itu secara sah dari hasil lelang terbuka berdasarkan penetapan Perintah Lelang KPN Ketapang pada 5 Juni 2013. Kemudian berita acara sita eksekusi penyesuaian pada 19 Juni 2013 terhadap objek yang dilelang.

“kemudian dikuatkan dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Ketapang pada 13 Oktober 2014,” jelas Kamsen.

Kamsen mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan prosedur sesuai hukum mulai dari pengecekan patok batas HGU sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengecekan Lapangan. Serta Pemetaan Kadastral oleh Kantor Pertanahan Ketapang pada 13 Agustus 2015 lalu.

“Itu mempertegas titik batas tiga aset HGU hasil lelang sesuai lampiran peta masing-masing sertifikat HGU. Hal tersebut menjadi dasar dilakukan balik nama terhadap tiga bidang HGU itu menjadi milik ISL Group pada Oktober 2015,” tegasnya.

Terkait masih adanya kegiatan pihak lain di lahan pihaknya tersebut. Pada hal telah dilakukan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Ketapang beberapa waktu lalu. Ia menilai pihak lain itu tentu tidak menghormati hukum di Indonesia.       Namun Kamsen percaya bahwa sistem hukum di Indonesia didukung aparatur negara beserta seluruh instansi Pemerintah yang bersih dan berwibawa.

“Pasti akan membela tegaknya hukum dan melindungi kami selaku pemenang lelang yang wajib dilindungi hukum,” ucapnya (dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.