KETAPANGNEWS.COM—Jajaran anggota Reskrim Polres Ketapang berhasil meringkus dua pelaku pemain judi Liong Fu. Asek (52) dan Sung Kian Phin (43) tertangkap saat sedang bermain di salah satu warung kopi di Jalan RM Sudiono, Kecamatan Delta Pawan, Kamis (20/10) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan terhadap kedua pemain judi Liong Fu berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan dilokasi kejadian ada aktivitas perjudian.
“Dari laporan tersebut sekitar pukul 01.00 WIB anggota kita mendatangi lokasi kejadian dan menggrebek permainan judi jenis liong fu yang sedang dimainkan oleh kedua pelaku,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Putra Pratama, Jum’at (21/10)
Saat penggerbakan kedua pelaku tidak dapat berkutik dan langsung di amankan pihaknya beserta berbagai jenis Barang Bukti (BB) dilokasi kejadian.
“Saat itu juga kedua pelaku kita amankan ke Mapolres Ketapang beserta BB berupa uang tunai Rp 106.188.000 juta, 23 lembar kartu remi, 2 buah mata dadu liong fu, satu buah tutup parfum yang dipergunakan untuk mengguncang dadu, empat buah kotak obat untuk menyimpan mata dadu, serta 3 unit handphone milik kedua pelaku,” terangnya.
Saat dikonfirmasi, Salah satu pelaku Sung Kian Phin (43) warga asal Pontianak yang merupakan bandar permainan mengaku baru beberapa kali menjadi bandar judi liongfu di Ketapang.
“Selama datang di Ketapaang baru tiga kali saya jadi bandar liongfu, sebelumnya saya tidak pernah jadi bandar,” akunya.
Saat kejadian, dirinya hanya bermain dengan Asek sekitar pukul 22.00 WIB dan sama sekali tidak menyangka akan ditangkap polisi. Sekitar pukul 24.00 WIB ada polisi datang kemudian menangkap kami.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.(absa)