KETAPANGNEWS.COM—Sung Kian Phin (43) warga asal Pontianak, bandar judi liongfu yang berhasil di gerbak polisi saat bermain judi dengan temanya Asek (52) di salah satu warung kopi Jl RM Sudiono, Kamis (20/10). Atas ulah perbuatannya, ke dua pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
Sung Kian Phing, Saat diwawancara menceritakan niat awal mula kedatangannya keketapang. Menurutnya, kedatangan dirinye ke Ketapang bukanlah untuk berjudi melainkan kerja mengikuti sepupunya, sebab sebelum keketapang dirinya sembat bekerja di Pontianak sebagai tukang.
“Sebelum berangkat ke Ketapang saya sempat kerja jadi tukang di pontianak, jadi niat ke Ketapang mau kerja ikut sepupu saya, eh taunya begini,” cetusnya.
Dia mengaku, selama diketapang dalam jangka waktu dua minggu hanya tiga kali menjadi bandar untuk mencoba, sebelum sebelumnya tidak pernah menjadi bandar.
Ia menambahkan, sebelum memulai permainan dirinya sempat meminjam uang kepada salah satu temannya bernama Apo untuk digunakan sebagai modal lantaran takut modalnya sebagai bandar tidak cukup untuk bermain.
“Modal saya ada Rp 20 juta, kemudian saya pinjam lagi sama bg Apo Rp 60 juta buat pegangan, jadi total modal saya ada Rp 80 juta, kalau modal di Asek saya tidak tahu berapa yang jelas semua barang bukti termasuk uang juga di amankan polisi,” jelasnya.
Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya tersebut, terlebih saat ini dirinya sudah memiliki seorang istri dan 3 orang anak yang masih kecil. “Saya sangat menyesal karena anak-anak saya masih kecil, usai mereka baru 12 tahun, 8 tahun dan 7 bulan,” sesalnya.(absa)