KETAPANGNEWS.,COM-Bupati Ketapang, Martin Rantan SH menegaskan dirinya telah menyebarkan surat imbauan agar instansi pemerintahan maupun swasta yang ada di Ketapang tidak melakukan pungutan liar (pungli). Ia meminta masyarakat untuk tidak segan melapor jika merasa menjadi korban pungli.
“Saya sudah tanda tangani surat imbauan yang sudah di edarkan untuk mengingatkan agar tidak ada pungli di wilayah kita,” ungkapnya kepada wartawan belum lama ini.
Martin melanjutkan, sampai saat ini dirinya belum bisa mengatakan pejabat di Ketapang melakukan pungli karena belum ada laporannya, bahkan jika dirinya datang langsung ke kantor Pemerintahan untuk melihat apakah ada pungli tentu hal tersebut tidak akan ditemui.
“Makanya kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pungli silahkan laporkan saja ke instansi berwenang maka kita juga akan tindak lanjuti, kedepan kita juga bisa saja bekerjasama dengan aparat penegak hukum soal ini,” tegasnya.
Ia menilai kalau pungli itu sama halnya dengan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), sehingga tentu arah penanganannya bisa ke penegakan hukum, untuk itu sejak dini Bupati mengingatkan jangan sampai ada dilakukan pungli karena dapat diproses secara hukum.
“Sanksinya pungli sama saja dengan tipikor arahnya kepenegakan hukum, jadi kita imbau jangan sampai ada dilakukan pungli,” tegasnya.(dra)