KETAPANGNEWS.COM- Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Dedy Sophiardi, S.STP., memimpin apel perdana di lingkungan Kantor Bupati Kabupaten Ketapang, Senin (6/1/2025) di halaman kantor Bupati Ketapang.
Dalam amanatnya, Pj Sekda menyampaikan beberapa poin penting terkait kegiatan pemerintah daerah serta penerapan peraturan terbaru terkait pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pj Sekda mengingatkan pentingnya menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas pada tahun 2024, serta mempersiapkan diri dengan baik untuk menjalankan perencanaan di tahun 2025. Salah satu perhatian utama adalah pelaksanaan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Pj Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menindaklanjuti aturan ini dengan Surat Edaran Bupati, yang saat ini masih dalam proses penandatanganan. Ia berharap, setelah surat edaran tersebut diterbitkan, akan ada sosialisasi agar seluruh ASN, termasuk P3K, dapat mematuhi aturan baru ini.
Pj Sekda mengimbau seluruh perangkat daerah untuk terus bekerja efektif dan efisien, mengingat adanya beberapa libur panjang di awal tahun 2025, seperti Isra mi’raj dan Imlek, yang bisa mempengaruhi kinerja. Ia mengajak seluruh ASN untuk menyelesaikan segala tugas yang tertunda dan mempersiapkan diri dengan baik dalam menjalankan program-program yang telah disusun untuk tahun 2025.
Dengan semangat yang tinggi, Pj Sekda menutup amanatnya dengan harapan agar seluruh kegiatan pemerintah daerah dapat terlaksana dengan lancar, sesuai dengan target yang telah ditetapkan.(adv/jay).