KETAPANGNEWS.COM – Sebanyak 2 Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, resmi direkomendasikan Bawaslu Ketapang untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kedua TPS tersebut diantaranya TPS 1 Kelurahan Tengah dan TPS 4 Desa Sukabangun.
Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Delta Pawan, Theo Bernadhi, S.Sos mengatakan kalau rekomendasi PSU sudah dilayangkan Bawaslu Ketapang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang.
“Informasinya sudah dilayangkan surat rekomendasi PSU dari Bawaslu ke KPU,” katanya, Minggu (18/2/2024).
Theo melanjutkan, kedua TPS ini direkomendasikan untuk melakukan PSU lantaran kedapatan mengakomodir pemilih yang menggunakan e-KTP luar Ketapang bahkan menggunakan e-KTP luar Kalimantan Barat.
“Untuk TPS 4 Sukabangun ada satu pemilih menggunakan e-KTP banyuwangi, kemudian di TPS 1 Tengah ada 4 pemilih menggunakan e-KTP luar Ketapang dan Kalbar, padahal mereka semua tidak masuk dalam pemilih pindahan dan tidak masuk kategori pemilih khusus tetapi oleh KPPS diberikan surat suara untuk memilih,” jelasnya.
Theo melanjutkan, sesuai rekomendasi Bawaslu PSU yang dilakukan untuk TPS 1 Tengah dengan tiga jenis surat suara yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sedangkan TPS 4 Sukabangun direkomendasikan PSU terhadap satu jenis surat suara pemilihan yakni Presiden dan Wakil Presiden.
“Kewenangan dan teknis pelaksanaan menjadi tanggung jawab KPU, yang jelas bawaslu sudah merekomendasikan, dan upaya pencegahan juga sudah kami lakukan dengan Pengawas TPS memberikan saran masukan ke KPPS untuk tidak mengakomodir pemilih yang tidak berhak memberikan pilihan di TPS tersebut tapi faktanya KPPS tidak mau mendengarkan dan tetap mengakomodir pemilih-pemilih tersebut,” ketusnya.
Theo juga menilai, pada pelaksanaan pemilu 2024 khususnya di Kecamatan Delta Pawan masih banyak KPPS yang kurang memahami prosedur pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara sehingga ada hal-hal yang akhirnya terabaikan.
“Misalkan urutan perhitungan yang masih ada tidak berurutan, penentuan suara sah dan tidak sah, pengisian C Hasil Salinan, pengisian C Pendamping, pemilih pengguna e-KTP bukan e-KTP setempat dan beberapa hal lainnya. Tapi meski demikian banyak juga KPPS yang sudah memahami tugas dan prosedurnya dan tentu itu patut kita apresiasi,” katanya.
Theo meminta agar awak media dapat mengkonfirmasi lebih detail berkaitan dengan rekomendasi PSU ke Bawaslu Ketapang mengingatkan PSU informasi tidak hanya terjadi di Delta Pawan tetapi di Kecamatan lainnya.
“Silahkan mengkonfirmasi ini juga ke KPU sebagai pihak yang berkewenangan melaksanakan PSU,” tukasnya. (Jay).