KETAPANGNEWS.COM-PT Agrolestari Mandiri yang memiliki Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Ketapang No 551.31/1055/DISBUN-C tanggal 19 Mei 2005, jo Nomor 551.31/357/DISBUN-D tanggal 20 Juli 2007, jo Nomor 231/DISBUN-D/2012 tanggal 7 Mei 2012, jo 042/DPMPTSP-D/2020 tanggal 24 Februari 2020 seluas 17.890 hektar sudah tuntas menjalankan kewajibannya untuk pembangunan kebun plasma kemitraan.
“Saat ini realisasi tanam kebun perusahaan seluas 9.567,73 ha dan realisasi tanam kebun plasma kemitraan seluas 2.698 ha atau luas tanam kebun plasma 28,20 persen dari luas tanam kebun perusahaan, ” ujar Regional Controller PT Agrolestari Mandiri, Jefri Hasibuan Senin (22/01/2024).
Hal itu sebagaimana aturan bahwa pelaksanaan kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) diatur pada Peraturan Perundang-undangan Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pasal 58 ayat (1) bahwa perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
Terkait tidak lagi ada kewajiban PT Agrolestari Mandiri untuk melaksanakan FPKM itu juga dikuatkan lewat surat tanggapan dari Direktorat Jenderal Perkebunan RI, Nomor B-80/KB/410/E/01/2024 yang menegaskan bahwa PT Agrolestari Mandiri telah melaksanakan Fasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat Sekitar dengan pola kerjasama inti plasma sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 pasal 60 ayat (1) Serta surat tanggapan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Povinsi Kalimantan Barat Nomor 500.8/53/Fisbunak.C. tanggal 18 Januari 2024, dengan memperhatikan tanggal penerbitan ijin usaha perkebunan PT. Agro Lestari Mandiri dan informasi bahwa telah dibangunkan kebun masyarakat atas nama Koperasi, maka PT Agrolestari Mandiri telah melakukan pola kerjasama inti plasma sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan tidak wajib melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada pasal 60 ayat (1 dan Surat Edaran Direktorat Jendral Pekebunan RI kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia Nomor B-347/KB/410/E/07/2023 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FKPM).
“Dalam realisasinya PT Agrolestari Mandiri sudah mulai membangunkan dan tanam kebun plasma dengan pola kerjasama sejak tahun 2006 seluas 10,4 Ha, artinya perusahaan telah melaksanakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dengan pola kerjasama inti plasma sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 pasal 60 ayat (1)” tegasnya.
Terkait permintaan plasma Desa Simpang Tiga Sembelangaan dan penyampaian penetapan calon petani calon lokasi atau CPCL Koperasi Sembelagaan Mitra Bersama yang bekerja sama dengan PT Agrolestari Mandiri menurutnya dikembalikan atau mengacu kepada ketentuan berlaku.
Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku pelaksanaan kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) diatur pada Permentan Nomor 98 tahun 2013, pasal 60, pasal 15, ayat (1) jelas menyampaikan bahwa tidak berlaku untuk perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya.
Untuk Perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan kegiatan usaha produktif untuk masyarakat sekitar sesuai kondisi wilayah setempat berdasarkan kesepakatan bersama antara Perusahaan dengan masyarakat sekitar dan diketahui gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan.
Sesuai regulasi Pemerintah, PT Agrolestari Mandiri seharusnya tidak wajib melaksanakan FPKM karena telah memiliki IUP Tanggal 19 Mei 2005.
“ Atas dasar Permentan Nomor 98 tahun 2013 kita dikecualikan dari pasal 15 yaitu kewajiban FPKM karena IUP PT Agrolestari Mandiri terbit tahun 2005 dan telah melaksanakan pola inti plasma” Ungkap Jefri Hasibuan.(Jay).