KETAPANGNEWS.COM- Desa Suka Maju Kecamatan Muara Pawan Ketapang Kalimantan Barat berhasil meraih Trophy Utama Program Kampung Iklim (Proklim ).
Trophy utama Proklim tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kepada Kepala Desa Suka Maju Supardi kemariin di Jakarta.
” Alhamdulilah Desa Suka Maju Juara kelas utama lomba Proklim tingkat nasional,” ujar Kepala Desa Suka Maju Supardi Rabu ( 25/10/2023).
Kepala Desa Suka Maju Supadi mengucapkan, terima kasih kepada Gubenur Kalbar dan jajaran nya.Bupati Ketapang.Sekda ketapang.Dinas Perkim LH Ketapang, Pemerintah Kecamatan Muara Pawan.Pemerintah.LKD dan semua jajaran.
” tidak lupa saya ucapan trima kasih kepada abangnda kami dan lapisan masyarakat Sukamaju yang telah ikut serta mendukung dan memberi suport nya.sehingga mengantar desa Sukamaju meraih suatu penghargaan di tingkat nasional,” ucapnya.
Untuk diketahui Program Kampung Iklim (Proklim), merupakan program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca..
Selain itu, ajang ini juga memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan.
Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan seluruh pihak dalam melaksanakan aksi lokal untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Kategori ProKlim terdiri dari : ProKlim Pratama, ProKlim Madya, Nominasi ProKlim Utama, dan Nominasi ProKlim Lestari. Kategori ProKlim ditetapkan berdasarkan nilai akhir ProKlim, yang merupakan hasil perhitungan nilai komponen kegiatan adaptasi, mitigasi dan dukungan keberlanjutan.
Apresiasi ProKlim merupakan penghargaan yang diberikan oleh Menteri kepada Pelaksana ProKlim yang menerima Nominasi ProKlim Utama dan Pendukung ProKlim.
Apresiasi ini diberikan kepada Pemerintah Daerah yang telah menetapkan kebijakan/ peraturan ProKlim di tingkat daerah dan melakukan pembinaan ProKlim di wilayahnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan pengurangan emisi gas rumah kaca.(Jay).