Bawaslu Tertibkan Puluhan APK Paslon yang Terpasang Melanggar Ketentuan

Bawaslu menertibkan APK Paslon yang terpasang Melanggar Ketentuan.
Bawaslu menertibkan APK Paslon yang terpasang Melanggar Ketentuan.

KETAPANGNEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Ketapang bersama dengan Panwaslu Kecamatan Delta Pawan dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dilokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sedikitnya ada puluhan kampanye yang ditertibkan di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Sabtu (10/10).

Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Ronny Irawan mengatakan kalau penertiban APK yang dilakukan pihaknya bukan untuk menghambat aktivitas berkampanye Paslon, namun lebih kepada untuk memastikan supaya tidak ada APK yang dipasang di luar lokasi yang tidak sesuai ketentuan.

“Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu sudah menggunakan pendekatan persuasif dengan mengirim imbauan tertulis kepada seluruh Paslon agar secara mandiri melakukan upaya penertiban baik dengan cara dilepas atau dipindahkan pada lokasi yang diperboleh dalam waktu 1×24 jam,” katanya, Minggu (11/10).

Ronny melanjutkan, dari hasil penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu pada Sabtu bersama dengan Satpol PP, Panwaslu Kecamatan dan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa khusus Delta Pawan, di dapati puluhan APK yang melanggar ketentuan sehingga langsung dilakukan tindakan penertiban.

“Sebagian besar APK yang di tertibkan dikarenakan keberadaannya terpasang di lokasi dilarang. Sejauh ini belum ada keberatan yang di sampaikan oleh pihak Paslon atas tindakan penertiban yang telah kita lakukan,” tegasnya.

Ronny menambahkan, pihaknya mengapresiasi kepada seluruh pihak yang ikut berpartisipasi pada kegiatan penertiban APK, termasuk pendampingan dari jajaran Polres Ketapang, dan ke depan ia berharap agar pihak Paslon dapat lebih selektif dalam menentukan lokasi pemasangan APK, serta dapat mensupervisi personil yg di tugaskan melakukan pemasangan.

“Hal tersebut agar tidak terulang lagi pemasangan pada lokasi yang dilarang dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, jika nanti ada APK yang keberadaannya bermasalah, maka Bawaslu bersama pihak terkait tidak akan segan untuk melakukan tindakan penertiban kembali,” akunya.

Ronny menyampaikan apresiasi kepada Paslon yang telah bersikap kooperatif dengan kesadarannya telah melakukan penertiban PK sendiri, khususnya terhadap APK yang berada di papan reklame, mengingat pemasangan APK di papan reklame termasuk yang tidak difasilitasi oleh KPU Ketapang.

Ketua Panwaslu Kecamatan Delta Pawan, Theo Bernadhi mengaku pihaknya bersama dengan Panwaslu Kelurahan atau Desa akan terus melakukan inventarisir keberadaan APK khususnya di Delta Pawan untuk kepentingan penertiban jika masih terdapat APK dilokasi yang tidak sesuai ketentuannya.

“Untuk waktu penertiban kami akan koordinasikan kembali dengan Bawaslu, yang jelas harapan kami sama dengan Bawaslu agar Paslon atau tim kampanye dapat memasang APK di lokasi yang telah ditentukan dan tidak memasang dilokasi yang dilarang,” harapnya.

Theo menjelaskan, khusus di Delta Pawan sendiri sesuai Surat KPU bahwa pemasangan APK dapat dilakukan disepanjang jalan kelurahan atau desa yang ada.

“Bukan berarti bisa dipasang sembarangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada aturan melarang pemasangan APK di fasilitas pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, fasilitas milik pemerintah termasuk di tiang listrik, pohon pemerintah. Kemudian ada larangan di tiga lokasi yang sesuai ketentuan yakni di Jalan Suprapto, Agus Salim dan Jendral Sudirman.

” namun ada pengcualian jika APK terpasang di Kantor atau Sekretariat partai dan posko pemenangan paslon,” pungkasnya. (Jay).

Leave a Reply

Your email address will not be published.