
KETAPANGNEWS.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang mengamankan seorang
warga Desa Tangerang, Kecamatan Jelai Hulu, Faustinus Liongkun, Rabu (4/3). Dia ditangkap karena diduga melakukan menyebarkan berita bohong tentang kasus Virus Corona di Media Sosial (Facebook).
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan dilakukan akibat postingan atau status yang bersangkutan di facebook tentang virus corona menyebabkan kepanikan di masyarakat Ketapang.
“Kejadian diketahui pada Selasa (3/3) sekitar pukul 09.30 WIB ketika team cyber Sat Reskrim melakukan patroli cyber atas dasar laporan warga. Setelah dilakukan profiling ditemukan beberapa konten berita bohong dari akun facebook Faustinus Liongkun tentang Virus Corona,” kata Eko Mardianto, Kamis (5/3).
Dia melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut, ternyata berada di Kabupaten Ketapang. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan handphond (HP) milik Faustinus Liongkun untuk pengecekan IMEI.
“Ketika di cek IMEI dari HP nya
ternyata sama. Bahkan yang bersangkutan mengakui perbutannya. Saat itu juga dia langsung diamankan petugas,” ucap Kasat Reskrim.
Selain pelaku, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk IPhone 6 plus dan hasil screenshot postingan berikut tulisan dari akun facebook pelaku.
“Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga sudah memeriksa pelapor dan empat saksi dalam kasus ini,” ungkapnya.
Atas perbutan itu, pelaku dipersangkakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 14 tahun 1946.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menolak pelanggan dalam transaksi elektronik diancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” bebernya.
“Kemudian, dan atau barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” timbalnya.
Untuk rencana tindak lanjut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi ahli, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, melengkapi Mindik dan Tahap satu serta melaksanakan tahap dua.(absa)