
KETAPANGNEWS.COM- Bupati Ketapang, Martin Rantan menegaskan akan ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang kedapatan mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) ke Kabupaten Ketapang.
Hal tersebut disampaikan Martin saat Rapat Koordinasi (Rakor) kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19) di Ketapang Selasa ( 17/3) di ruang rapat utama kantor Bupati.
“Saya beberapa hari lalu mendapat Whatsaap dari Pak Gubernur, isinya sehubungan ada yang positif corona di Kalbar saya berharap lakukan langkah preventif, batasi keluar daerah dan cegah WNA masuk dan karantina mereka serta bentuk gugus tugas yang melibatkan TNI dan Polri,” jelasnya.
Untuk itu tegas Bupati, jika masih ada perusahaan yang tak mematuhi larangan tersebut maka akan ada sanksi yang diberikan.
“Untuk sanksi apa nanti gugus tugas yang kita bentuk akan membuat rancangan atau sangsi apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap perusahaan yang tak mematuhi larangan ini,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Ketapang, Rustami mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Hasil koordinasi managemen perusahaan tidak menerima TKA masuk, sehingga tidak ada TKA yang baru masuk di Ketapang, terakhir masuk pada tanggal 4 Februari lalu,” katanya. (Jay).