
KETAPANGNEWS.COM—Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ketapang telah menetapkan mantan Pejabat Dinas Pertanian dan Peternakan, HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sumur Pantek TA 2015. Pada kasus tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar.
Penetapan tersangka dalam kasus yang sudah lima tahun berjalan itu mendapat dukungan dan apresiasi dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, Suryadi. Dia menilai, peningkatan status menjadi tersangka pada HS sudah sangat tepat.
“Tindakan Polres menetapkan PPK proyek jadi tersangka sangat tepat. Sebab sudah lima tahun kasusnya berjalan, sehingga layak untuk ditingkatkan. Terlebih jelas ada kerugian negara senilai Rp1,5 miliar,” kata Suryadi, Rabu (22/1).
Sebagai sosial kontrol, dirinya mendorong penegak hukum di Ketapang terus mengembangkan kasus tersebut hingga tuntas. Ia berpendapat tidak mungkin kejahatan korupsi hanya dilakukan sendiri.
“Tidak ada yang namanya korupsi dilakukan seorang diri. Oleh karenanya kita mendukung penuh Polres Dan Kejaksaan mengungkap kasus ini sampai tuntas,” ucap Suryadi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menyebut bahwa Kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut guna memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Piahknya juga menyampaikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya.(absa)