Kasus Sumur Pantek, Mantan Pejabat Dinas Pertanian Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi
Ilustrasi Korupsi – Net

KETAPANGNEWS.COM—Kepolisian Resort (Polres) Ketapang resmi menetapkan HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sumur Pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Tahun Anggaran 2015.

Mantan Kepala Bidang Pengelolaan Lahan dan Air sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara kurang lebih Rp1,5 Miliar.

Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardianto mengatakan, penetapan tersangka kepada HS setelah dilakukan proses penyidikan dan gelar perkara beberapa waktu lalu.

“Dari hasil gelar perkara, maka ditetapkan PPK proyek itu dengan inisial HS sebagai tersangka. Kita juga telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Negiri pada Jum’at (17/1) lalu,” kata Eko, Selasa (21/1).

Sebelemnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sumur pantek tahun anggaran 2015 di Distanak itu naik menjadi LP sejak Mei 2019 kemarin.

Setelah melalui proses panjang dan melakukan pemeriksaan 44 saksi, serta dilakukan audit BPKPB ditemukan adanya kerugian negara akibat pembangunan sumur pantek.

“Kerugian negara totalnya sekitar Rp1,5 miliar. Namun juga sudah ada dikembalian sekitar 500 atau 600 juta, tapi hal tersebut tentunya tidak menghapus pidana yang ada,” jelasnya.

Sebagai tindaklanjut, kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain.

“Tidak menutup kemunginan akan ada tersangka lain. Sejauh ini kita lihat saja proses lebih lanjut,” pungkas dia.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.