Terobosan Strategis Dinas Kesehatan Ketapang

Meningkatkan Peran Swasta Untuk Pembangunan Kesehatan di Ketapang

IMG-20191114-WA0007
Kepala Dinas Kesehatan Ketapang H. Rustami SKM, M.Kes menghadiri kegiatan Strategi Akselerasi Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan melalui Peningkatan Pemberdayaan Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Ketapang” di Desa Melayu Jaya Kecamatan Sungai Melayu Rayak.

KETAPANGNEWS.COM– Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang terus meningkatkan capaian standar pelayanan minimal bidang kesehatan melalui peningkatan pemberdayaan sosial dan lingkungan perusahaan. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan baru – baru ini di Desa Sungai Melayu Jaya Kecamatan Melayu Rayak dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Ketapang H. Rustami SKM, M.Kes beserta jajaran dan pihak terkait lainya.

Sejak era reformasi urusan pemerintahan secara bertahap diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) ini sesuai dengan pasal 18 ayat (6) amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.

Peraturan terakhir yang mengatur tentang pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 yang merupakan pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004. Pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kesehatan adalah satu dari enam urusan concurrent (bersama) yang bersifat wajib dan terkait dengan pelayanan dasar. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut,

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri Nomor 100 tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

IMG-20191114-WA0006
Foto bersama dalam kegiayan Strategi Akselerasi Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan melalui Peningkatan Pemberdayaan Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Ketapang” di Desa Malayu Jaya Kecamatn Sungai Melayu Rayak.

Implementasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan melalui Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Dalam Permenkes tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan. Dimana capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100 (seratus persen).

Berdasarkan RPJMD Kabupaten Ketapang tahun 2016-2021, misi keempat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2016-2021 adalah meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, sehat dan produktif dimana sasaran pokok yang ingin dicapai adalah meningkatkan jangkauan dan mutu layanan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Selain dari itu, dalam rangka mencapai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dimulai sejak Januari 2014, maka jumlah fasilitas pelayanan kesehatan beserta sumber dayanya secara berkesinambungan perlu ditingkatkan agar pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan dapat diakses serta dirasakan oleh masyarakat dimanapun berada di seluruh Indonesia.

Upaya yang perlu dilakukan untuk tercapainya kondisi diatas adalah melalui ketersedian Sumber Daya kesehatan yang berupa sarana, prasarana layanan kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan serta pembiayaan kesehatan.

Kondisi Sumber Daya Kesehatan di Kabupaten Ketapang masih sangat terbatas. Situasi Sumber Daya Manusia Kesehatan di Kabupaten Ketapang hingga tahun 2019 dari segi kuantitas maupun kualitas masih belum memadai serta sebarannya belum merata terutama untuk daerah terpencil dan sulit. Masih terdapat Desa yang belum memiliki fasilitas pelayanan kesehatan. Selain dari itu, kondisi geografis dan sarana transportasi sebagian besar wilayah Kecamatan masih relatif sulit dan terbatas. Terutama bila memasuki musim penghujan, maka untuk menjangkau wilayah-wilayah pedalaman relatif sangat sulit.

Dalam rangka untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan penyelenggaraan program kesehatan secara terintegrasi yang melibatkan dunia usaha berupa peningkatan pemberdayaan sosial dan lingkungan perusahaan di bidang kesehatan. Saat ini di Kabupaten Ketapang terdapat banyak perusahaan perkebunan dan pertambangan.

Sudah terdapat Peraturan Daerah yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yakni Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017, akan tetapi implementasi terhadap peraturan tersebut masih rendah untuk menjangkau ke masyarakat. Diperlukan suatu regulasi yang bersifat operasional dan mengatur secara spesifik fungsi dan peran pihak perusahaan dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Ketapang hingga pada tingkat Kecamatan dan Desa. Dengan meningkatnya peran pihak perusahaan diharapkan akan terjadi keterpaduan, koordinasi dan kerjasama sektoral yang lebih intens dalam pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Ketapang.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka disusun suatu inovasi berupa proyek perubahan dengan tema “Strategi Akselerasi Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan melalui Peningkatan Pemberdayaan Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Ketapang”. Proyek perubahan ini merupakan suatu terobosan strategis, dibangun dalam rangka meningkatkan peran pihak swasta untuk pembangunan kesehatan di Kabupaten Ketapang.

Dinas Kesehatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibidang kesehatan tentunya tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang dihadapi baik internal maupun eksternal. Akan tetapi dalam menghadapi permasalahan-permasalahan tersebut harus dianggap sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan dan mengembangkan pelayanan di Dinas Kesehatan.

Tantangan nyata yang harus dihadapi kedepan terkait dengan kesehatan yaitu dinamika pembangunan kesehatan yang harus bergerak cepat sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan global di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Tuntutan masyarakat dan perkembangan global tersebut diantisipasi dengan berbagai kebijakan oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Khusus untuk pemerintah daerah kebijakan daerah harus bersinergi dan berkesesuaian dengan memperhatikan kearifan lokal dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan.

Identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan terdiri dari penentuan masalah pokok, masalah dan akar masalah. Secara rinci pemetaan permasalahan untuk penentuan prioritas dan sasaran pembangunan kesehatan di Kabupaten Ketapang

Pemetaan permasalahan untuk penentuan prioritas dan sasaran pembangunan kesehatan di Kabupaten Ketapang, dapat diketahui masalah pokok yang ada diantaranya adalah, masih rendahnya kualitas kesehatan masyarakat, masih rendahnya akses, kemandirian, mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan dan masih rendahnya jumlah, jenis dan kualitas Sumber Daya Manusia Puskesmas.

Masalah pokok merupakan masalah yang bersifat makro bagi Puskesmas, masalah pokok dipecahkan melalui rumusan misi, tujuan dan sasaran. Perumusan masalah dengan cara mencari beberapa penyebab dari masalah pokok yang lebih spesifik. Masalah nantinya akan dijabarkan kedalam program yang akan ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.

Pemecahan masalah melalui strategi perumusan akar masalah dengan cara mencari beberapa penyebab dari masalah yang lebih rinci. Pemecahan akar masalah melalui arah kebijakan atau kebijakan umum. Akar masalah nantinya akan dijabarkan kedalam kegiatan yang akan ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.

Kondisi yang diinginkan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dalam adalah sebagai berikut, peningkatan pencapaian Indikator Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Ketapang sebagai salah satu unsur penilaian kinerja Kepala Daerah, peningkatan Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) di Kabupaten Ketapang, terbitnya Peraturan Bupati Ketapang tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bidang Kesehatan , meningkatnya aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan melalui penyediaan insfrastruktur yang layak dan merata, meningkatnya jenis dan kualitas Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam mendukung pencapaian indikator SPM di Kabupaten Ketapang serta meningkatnya Alokasi Pembiayaan pelaksanaan Program Kesehatan. (Jay/adv).

One Response to "Terobosan Strategis Dinas Kesehatan Ketapang"

  1. Helmi   15 November, 2019 at 7:28 pm

    Inti terobosannya di mana? Malah bingung baca beritanya!

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published.