KETAPANGNEWS.COM- Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Pada Bidang Kesehatan di Kabupaten Ketapang Rabu (20/11) di Aston Ketapang City Hotel Ketapang.
Kegiatan ini guna meningkatkan capaian standar pelayanan minimal bidang kesehatan melalui peningkatan pemberdayaan sosial di lingkungan perusahaan.
Bupati Ketapang Martin Rantan SH.M.Sos dalam sambutanya mengatakan, sejak era reformasi urusan pemerintahan secara bertahap diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) ini sesuai dengan pasal 18 ayat (6) amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.
” Peraturan terakhir yang mengatur tentang pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 yang merupakan pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004,” jelas Bupati.
Bupati menuturkan, pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kesehatan adalah satu dari enam urusan concurrent (bersama) yang bersifat wajib dan terkait dengan pelayanan dasar.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut lanjut Bupati, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri Nomor 100 tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Bupati mengungkapkan, implementasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan melalui Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan.
” Dalam Permenkes tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan. Dimana capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100 (seratus persen),” ujarnya.
Bupati menjelaskan, berdasarkan RPJMD Kabupaten Ketapang tahun 2016-2021, misi keempat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2016-2021 adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas, sehat dan produktif.
” Dimana sasaran pokok yang ingin dicapai adalah meningkatkan jangkauan dan mutu layanan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” ucapnya.
Bupati menuturkan, selain dari itu, dalam rangka mencapai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dimulai sejak Januari 2014, maka jumlah fasilitas pelayanan kesehatan beserta sumber dayanya secara berkesinambungan perlu ditingkatkan agar pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas dapat diakses , serta dirasakan oleh masyarakat dimanapun berada di seluruh Indonesia.
” Upaya yang perlu dilakukan untuk tercapainya kondisi diatas adalah melalui ketersedian Sumber Daya kesehatan yang berupa sarana, prasarana layanan kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan serta pembiayaan kesehatan,” jelas Bupati.
Menurut Bupati, kondisi Sumber Daya Kesehatan di Kabupaten Ketapang masih sangat terbatas. Situasi Sumber Daya Manusia Kesehatan di Kabupaten Ketapang hingga tahun 2019 dari segi kuantitas maupun kualitas masih belum memadai serta sebarannya belum merata terutama untuk daerah terpencil dan sulit. Masih terdapat Desa yang belum memiliki fasilitas pelayanan kesehatan.
” Selain dari itu, kondisi geografis dan sarana transportasi sebagian besar wilayah Kecamatan masih relatif sulit dan terbatas. Terutama bila memasuki musim penghujan, maka untuk menjangkau wilayah-wilayah pedalaman relatif sangat sulit,” katanya.
Dalam rangka untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Bupati, diperlukan penyelenggaraan program kesehatan secara terintegrasi yang melibatkan dunia usaha berupa peningkatan pemberdayaan sosial dan lingkungan perusahaan di bidang kesehatan.
” Saat ini di Kabupaten Ketapang terdapat banyak perusahaan perkebunan dan pertambangan,” ujarnya.
Bupati menegaskan, sudah terdapat Peraturan Daerah yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yakni Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017.
” Akan tetapi implementasi terhadap peraturan tersebut masih rendah untuk menjangkau ke masyarakat,” ujarnya.
Bupati menyebutkan, untuk menindaklanjuti implementasi Peraturan Daerah tersebut, maka diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Pada Bidang Kesehatan.
” Peraturan ini bersifat operasional dan mengatur secara spesifik fungsi dan peran pihak perusahaan dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Ketapang hingga pada tingkat Kecamatan dan Desa,” jelas Bupati.
Dengan adanya Peraturan Bupati ini diharapkan akan meningkatkan peran serta pihak perusahaan , sehingga terjadi keterpaduan , koordinasi dan kerjasama sektoral yang lebih intens dalam pembangunan kesehatan , khususnya dalam pencapaian target SPM bidang kesehatan di Kabupaten Ketapang.
” Harapan saya peraturan Bupati sejenis terkait pencapaian SPM di Kabupaten Ketapang pada bidang- bidang lain yang menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah juga dapat disusun,” tegas Bupati.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan H. Rustami SKM.M.Kes, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan para undangan lainya. (Jay/adv).