IKIP PGRI Pontianak Akan Bangun Kampus di Ketapang

MoU
Poto bersama usai penandatanganan MoU. Dok: Humas Pemkab

KETAPANGNEWS.COM—Dalam rangka pendirian Kampus IKIP PGRI, Yayasan Al Khairat Kabupaten Ketapang bersama IKIP PGRI Pontianak menandatangani naskah Memorandum of Understanding (MoU), Sabtu (19/10) di Pondok Pesantren Mambaul Khairat, Benua Kayong.

Dalam penandatanganan antara Ketua Yayasan Al-Khairat dan Rektor IKIP dihadiri Sekda Ketapang, H Farhan SE MSi, Forkopimda, Kabag Kesra beserta para undangan.

Sekda Ketapang, H Farhan dalam sambutan mengatakan bahwa Pendidikan merupakan modal utama untuk mengisi pembangunan bangsa. Kualitas pendidikan akan menentukan maju mundurnya sebuah bangsa.

“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan pemikiran dan keterlibatan semua pihak. Sehingga penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan dengan baik sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM,” kata Farhan.

Ia melanjutkan, saat ini masyarakat dan dunia kerja semakin menuntut kualitas. Karena kualitaslah yang menentukan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tinggi.

Kualitas pendidikan tinggi, akan memberikan dampak signifikan terhadap kualitas SDM dan daya saing bangsa dalam percaturan global untuk kepentingan masa depan bangsa.

“Marilah kita wujudkan komitmen yang kuat untuk memberikan pendidikan yang terbaik pada masyarakat, khususnya di Ketapang,” lanjutnya.

Penyelenggaraan pendidikan harus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan, sekaligus menjawab tantangan kehidupan dimasa depan. Itu semua merupakan tugas dan tanggungjawab bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan dan masyarakat.

“Saya atas nama pemerintah  memberikan apresiasi dan penghargaan atas usaha yang dilakukan pengurus yayasan Al-Khairat dalam mengembangkan pendidikan,” jalas Farhan.

Di akhir sambutannya, Ia mengigatkan bahwa pendirian perguruan tinggi di daerah harus mengacu pada peraturan yang berlaku. Itu disampaikannya agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan.

“Semua harus megacu pada aturan, terutama yang berkaitan dengan legalitas dan pengakuan dari pihak atau lembaga terkait,” tutupnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.