Respons Komunitas Perahu Edukasi Ketapang Atas Pemberlakuan Zonasi PPDB

Ketua Komunitas Perahu Edukasi
Ketua Komunitas Perahu Edukasi Ketapang, Fachrur Rizal.

KETAPANGNEWS.COM—Penerapan sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 masih menjadi perbincangan, baik di tatanan Pemerintah, masyarakat maupun penggiat Pendidikan. Bahkan tak sedikit protes yang datang ke Pemerintah Pusat atas penerapan sistem ini.

Untuk di Kabupaten Ketapang sendiri, sistem zonasi akan diterapkan 24 Juni mendatang pada PPDB di seluruh tingkatan, mulai Taman Kanan-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Penerapan tersebut berdasarkan Permendikbud RI nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB, yang kemudian disusun dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub) tentang penetapan sistem zonasi dalam proses PPDB tahun ajaran 2019.

Atas Permendikbud itu, Ketua Komunitas Perahu Edukasi Ketapang, Fachrur Rizal angka bicara mengenai pemberlakuan sistem zonasi PPDB. Menurutnya, hal ini tentu akan menjadi pro dan kontra dalam masyarakat.

“Kita bicara tingkat Daerah secara menyeluruh, tentu ada pro dan kontra. Sebab sistem ini akan berimplikasi terhadap orang tua, khususnya anak didik yang akan bingung dalam menentukan hendak kemana melanjutkan pendidikannya,” kata Fachrur Rizal, Sabtu (22/6).

Pada prinsipnya, Komunitas Perahu Edukasi “Relawan Peduli Pendidikan”Ketapang sangat menyambut baik atas Permendikbud ini, sehingga tidak ada lagi istilah sekolah favorit dan unggulan yang akan menjadi rebutan anak didik berprestasi atau mimiliki nilai rata-rata UN tinggi.

“Namun daripada itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam merealisasikan sistem zonasi, yakni dampak positif dan negatifnya,” ucap Alumni IAIN Kota Pontianak ini.

Ia membeberkan, untuk dampak fositif  diantaranya, memberikan kesempatan untuk sekolah-sekolah lainnya yang akan mendapatkan pemerataan dari segi kuantitas anak didiknya, sehingga berdampak pula terhadap kemajuan dan perkembangan baik atas lembaganya. Kemudian, tidak adanya lagi sekolah tertinggal. Dan terakhir pemerataan kualitas anak didiknya.

Sementara, negatifnya yaitu belum siapnya lembaga pendidikan/sekolah terhadap sistem zonasi ini jika diterapkan secara menyeluruh, sehingga perlu sosialisasi secara merata. Serta ketidaksiapan tenaga pendidik.

Selanjutnya, belum tersedianya anggaran disetiap daerahnya, kompetensi pendidik yang tak linier atas bidangnya, terbatasnya sarana dan prasarana yang memungkinkan kecilnya minat anak didik untuk melanjutkan pendidikan di sekolah terdekat.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.