
KETAPANGNEWS.COM—Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020 di Kabupaten Ketapang, khususnya di SMP II Kecamatan Benua Kayong sudah berlangsung selama dua hari. Hingga kini, proses pendaftaran siswa di sekolah tersebut berjalan lancar.
Dari pantauan dilapangan, tampak puluhan orang tua wali berbondong-bondong mendaftarakan anaknya masuk ke SMP II yang tahun ajaran 2019/2020 ini menerima sebanyak 256 siswa.
Kepala SMP II Benua Kayong, Effendi SPd SAP MMPd mengatakan, kesiapan SMP II dalam penerapan sistem zonasi jauh hari telah di sosialisasikan sekolahnya, terutama pada saat pelepasan siswa tahun pelajaran 2018-2019 dan pembagian raport siswa kelas VII dan VIII kemarin.
“Jauh hari sudah kita sosialisasikan bahwa untuk SMP II, mulai tahun pelajaran 2019/2020 akan memberlakukan sistem zonasi dalam PPDB,” kata Effendi saat diwawancara Ketapangnews, Selasa (25/6) di ruang kerjanya.
Khusus SMP II, dijelaskan Effendi, zonasinya meliputi Kelurahan Kauman, Kelurahan Banjar, Desa Kinjil Pesisir dan sebagian Desa Baru yang dekat dengan SMP II. Dalam penerapannya, yang menjadi prioritas adalah jalur zonasi sebanyak 80 persen.
“Sebelumnya, untuk zonasi 90 persen. Namun pada tanggal 21 Juni, Menteri Pendidikan RI mengeluarkan edaran bahwa zonasi minimal 80 persen, sedangkan prestasi 15 persen dan jalur perpindahan orang tua lima persen,” jelasnya.

“Dengan demikian, berjalannya dua hari PPDB di SMP II ini sudah terdapat beberapa siswa diluar zonasi yang mendaftar melalui jalur prestasi. Tapi prioritas utama tetap zonasi,” sambung Mantan Kepala SMPN III Ketapang ini.
Menurutnya, penerapan sistem zonasi memiliki banyak sisi positif. Seperti memudahkan orang tua dalam hal antar jemput ke sekolah, serta memudahkan pengawasan terhadap anaknya. Sementara negatifnya,mungkin hanya tidak memiliki pilihan sekolah yang disenangi.
Lebih lanjut, penerapan zonasi juga akan merubah cara pandangan masyarakat tentang adanya sekolah unggulan atau pavorit, sehingga terjadi pemerataan pendidikan. Sebab dalam sistem zonasi sendiri tidak menjadikan nilai sebagai syarat masuk sekolah.
“Kalau istilah pavorit itukan sekolah pilihan. Dengan penerapan zonasi, maka membuka kesempatan kepada seluruh siswa untuk dapat bersekolah sesuai zonanya,” timba dia.
Atas mulai diterapkan sitem zonasi di Ketapang tahun 2019, dirinya sangat mendukung. Karena kebijakan pemerintah tersebut menurutnya sudah melalui pertimbangan dan kajian yang matang.
“Pada dasarnya kita sangat mendukung, karena ini merupakan kebijakan pemerintah yang sudah melalui kajian. Sekolah tentu harus menjalankan peraturan sesuai arahan, termasuk arahan dari Dinas Pendidikan Ketapang,” tutupnya.(absa)