Penerapan Sistem Zonasi Dalam PPDB Akan Diawasi Disdik

PPDB - Net
PPDB – Net

KETAPANGNEWS.COM—Mulai 24 – 27 Juni 2019 mendatang seluruh sekolah di Kabupaten Ketapang, mulai tingkat TK, SD dan SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Seiring dengan PPDB secara serentak di Ketapang tersebut, maka penerapan sistem zonasi oleh Disdik juga akan dimulai. Terlebih hal demikian sudah disosialisasikan ke seluruh sekolah.

Kepala Seksi Kurikulum dan SMP Disdik Ketapang, Gustamnur menegaskan, sistem zonasi tahun 2019 sudah harus diterapkan seluruh sekolah di Ketapang. Sehingga dalam pelaksanaannya akan diawasi.

“Pengawasan akan dilakukan, baik melalui pengawas yang ada di Disdik meupun koordinator wilayah pendidikan di setiap Kecamatan,” tegas Gustamnur saat diwawancara, Rabu (19/7) di ruang kerjanya kemarin.

Pengawasan dilaksanakan, kata dia, dalam rangka memastikan setiap sekolah menerapkan sistem tersebut. Terlebih Disdik sendiri telah membuat pemetaan zonasi setiap wilayah.

“Sistem ini ada tiga jalur, yaitu  zonasi atau kedekatan tempat tinggal, prestasi dan perpindahan orang tua wali. Khusus zonasi PPDB nya minimal 90 persen, selebihnya masing-masing lima persen,” katanya.

“Untuk jalur prestasi, kemungkinan hanya akan diterapkan untuk tingkat SMP. Dengan demikian, PPDB tahun ini dan seterusnya tidak ada lagi standar nilai oleh Sekolah, semuanya sama,” timbal dia.

Sebab itu, ia mengharapkan seluruh sekolah di Ketapang pada PPDB 24 Juni mendatang dapat melaksanakan sistem zonasi sesuai aturan, karena sebelumnya juga sudah disosialisasikan.

Sementara Sekretaris PGRI Ketapang, Rahmat Kartolo S Pd I menyatakan dukungan terhadap penerapan sistem zonasi oleh Pemerintah Daerah, terlebih lagi jika prinsifnya berdasarkan kesetaraan dan azas keadilan.

“Dengan sistem ini tentu akan terjadi pemerataan seluruh jenjang pendidikan, sehingga tidak ada lagi stigma masyarakat tentang sekolah unggulan dan sekolah favorit. Semuanya diberlakukan sama,” kata Rahmat, Sabtu (22/6).

Menurutnya, regulasi yang sudah dibuat Menteri Pendidikan seperti tertuang dalam Permendikbud sifat sudah baku, hanya saja penerepannya fleksibel sesuai kebutuhan Daerah.

“Untuk di Ketapang, mungkin sistem ini tidak ada persoalan lagi dan tinggal pelaksanaanya. Hanya saja saya rasa semua peraturan pasti ada sisi kurang dan lebihnya, apalagi ini hal baru. Semoga saja berjalan maksimal,” ucapnya.(absa)

One Response to "Penerapan Sistem Zonasi Dalam PPDB Akan Diawasi Disdik"

  1. Masdianto   26 November, 2019 at 2:19 pm

    Untuk pola penerimaan siswa smp diluar zona, apabila ingin masuk melalui jalur prestasi, apa saja kriteria prestasi yang harus dimiliki siswa tersebut. Terima kasih atas jawabannya.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published.