KETAPANGNEWS.COM, Sandai—Gabungan lima Pemerintah Desa Kecamatan Sandai dan Sungai Laur, yakni Desa Teluk Bayur, Desa Jago Bersatu, Desa Sandai Kiri, Desa Istana dan Desa Muara jekak melaksanakan audiensi kepada management PT Cita Mineral Investindo (CMI), Senin (13/5) di kantor PT CMI Site Sandai.
Audiensi dilaksanakn sebagai sikaf protes terkait aktivitas projek perusahaan CMI yang bergerak dibidang tambag bauksit tersebut di wilayah Sandai dan Sungai laur. Mereka meminta agar pihak perusahaan, dalam pembangunannya melibatkan warga lokal.
Di pertemuan itu, gabunagn lima pemerintah Desa menyampaikan tiga point tuntutan kepada PT CMI. Pertama, semua peluang pekejaan pertambangan yang dikelola PTCMI Site Sandai wajib dikelola oleh kontraktor lokal, terkecuali kecuali jika tidak ada kontraktor lokal ataupun tidak bersedia.
Kedua, sebagai pemegang IUP atau owner, masyarakat tidak memperkenankan PT CMI bertindak sebagai pelaksana kontraktor. Ketiga, pihaknya siap menjadi kontraktor pertambangan di wilayah PT CMI, khususnya pada pengolahan WP 5,6,7 yang saat ini dikelola sendiri perusahaan sebagai owner.
Mantan Kepala Desa Teluk Bayur, Zainul mengatakan, keterlibatan warga lokal terhadap pembanguan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sandai dan Sungai Laur sangat penting. Tujuannya agar secara manfaat dapat dirasakan masyarakat luas.
“Kami masyarakat tidak ingin menjadi penonton dan hanya menghirup debu dari aktivitas pertambangan bauksit diwilayah kami sendiri,” kata Zainul.
Ketua BPD Desa Muara Jekak, Muhtaram menambahkan, terkait pengelolaan WP 5,6,7 yang diminta, pihaknya sangat memahami berbagai persyaratan untuk pengelolaannya. Bahkan ia menyebut, telah mempersiapkannya dengan matang.
Lanjutnya, dalam pengelolaan WP, mulai Land Clearing hingga houling memerlukan perusahaan yang memiliki persyaratan tertentu dengan berbagai izinnya. Kemudian permodalan yang cukup, ketersediaan alat berat yang memadai maupun tenaga ahlinya.
“Untuk persoalan itu, kami telah mempersiapkannya dengan matang. Dan kami tidak main-main dalam hal ini,” ucap dia.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Istana, Kasto. Menurutnya pemberian peluang kepada warga lokal untuk andil dalam pengelolaan pertambangan, khususnya WP 5,6,7 akan mampu memberikan keuntungan yang lebih bagi masyarakat setempat.
Peluang itu diantaranya, peluang keterbukaan lapangan pekerjan dan bertambahnya Pendapatan Asli Desa (PAD). Dengan demikian, manfaatnya juga akan kembali ke masyarakat.
Menanggapi tuntutan masyarakat, Management PT CMI melalui Bagian Eksternal utusan Jakarta, Rusmin mengungkapkan, bahwa tuntutan masyarakat akan dibawa ke Jakarta untuk dibahas lebih lanjut.
“Tuntutan ini akan kita bawa ke Jakarta, diharapkan masyarakat bersabar dan menjaga kondusifitas serta tetap menjaga hubungan baik dengan Management PTCMI,” pungkasnya.(roq)
Masyarakat diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pekerjaan kepada pihak perusahaan PT CMI. Pekerjaan yang dimohonkan merupakan pekerjaan penunjang bukan pekerjaan pokok. Syarat dan ketentuan untuk pihak ketiga yang akan melaksanakan pekerjaan harus sesuai dengan Permenaker Nomo 19 Tahun 2014 tentang Syarat-syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan pada Perusahaan lain. (outsourcing)