MR, Residivis Kasus Pencurian Ini Kembali Ditangkap Polisi

Residivis Kasus Pencurian
MR, tersagka kasus pencurian.

KETAPANGNEWS.COM—Jajaran Sat Reskrim Polres Ketapang menangkap residivis pelaku ‎tindak pidana pencurian, MR (23), Warga Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong, Rabu (10/4). Saat ini pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polres Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menjelaskan, penangkapan residivis ini berdasarkan adanya laporan dari korban. Dimana pada Selasa (9/4) kehilangan satu unit hendphone dan satu unit sepeda motor.‎

“Atas laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan, dan pada Rabu 10 April sekitar pukul 16.00 Wib anggota Lidik Satreskrim Polres berhasil menangkap tersangka dirumahnya,” jelas AKP Eko Mardianto.

Adapun BB yang diamankan yakni, satu unit sepeda motor honda Supra X 125 Warna Hitam dan satu unit ponsel merk OPPO A83 hasil pencurian pelaku yang dilakukan di bengkel Sumber Jaya Motor, Jalan Brigjend KatamsoKelurahan Sukaharja.

“Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta rupiah,” sambung Eko.

Ia menambahkan, dari catatan kepolisian, ternyata MR merupakan residivis kambuhan yang sering melakukan tindak pidana pencurian.

“Dia (MR) sudah sering melakukan tindakan pencurian, dan sudah menjadi nara pidana sebanyak lima kali,” tambahnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.