Pemerintah Memiliki Kewenangan Melakukan Pengaturan

(Oleh Nugroho W. Sistanto)

IMG-20171218-WA0010-1
Nugroho W. Sistanto.

KETAPANGNEWS.COM – Penulis tertarik membahas tentang pengaturan yang dilakukan Pemerintah ini, karena melihat dan mencermati bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah untuk melakukan pengaturan, kadang memunculkan pro –kontra yang tidak jarang hal ini melebar kesana kemari, bercampur aduk dengan informasi-informasi yang simpang siur yang tidak jelas asal usulya, ditambah lagi dengan masih belum seluruh masyarakat kita paham akan fungsi Pemerintah dan Pemerintahan itu sendiri. Inilah salah satu yang menggugah penulis mencoba untuk memberikan sumbangsih pemikiran, dengan harapan bisa dipahami bersama.

Sebelum mengupas lebih jauh, penulis akan mengingatkan kembali apa itu Pemerintah dan apa itu Pemerintahan, oleh karena ini adalah dua hal yang tentu sangat berbeda, namun memiliki keterkaitan yang erat.

C F Strong, seorang pakar Pemerintahan mendefinisikan Pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan Pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.

Untuk mudahnya, dapat dianalogikan seperti sebuah kapal penumpang, kapal penumpang ini mau menuju ke pelabuhan tujuan, supaya kapal ini berlayar dengan aman dan sampai tujuan dengan selamat, maka perlu ada kemudi, dan sang pengemudi ini perlu membuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati bersama, seperti tidak boleh merokok ditempat-tempat yang membahayakan, tidak berada atau duduk dipagar kapal yang mengancam keselamatan dan lain sebagainya.

Agar pembahasan tidak menyimpang perlu kita pahami bersama terlebih dahulu apa itu Pemerintah dan apa itu pemerintahan. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka.

Berdasarkan pengertian tersebut diatas, dapat kita pahami bahwa Pemerintah adalah (1) sebagai sebuah organisasi (2) memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam penerapan hukum dan undang-undang (3) memiliki wilayah tertentu. Sedangkan Pemerintahan (atau pemerintah dalam arti luas) adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan Negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga Negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan judikatif.

Fungsi pemerintah itu sebenarnya apa?. Menurut H. Nurul Aini, secara umum sebenarnya ada 3 (tiga) fungsi pokok Pemerintah, baik itu Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah, yaitu fungsi pengaturan, fungsi pelayanan dan fungsi pemberdayaan. (H. Nurul Aini dalam Haryanto dkk, 1997 : 36-37).

Oleh keterbatasan ruang, penulisan ini akan dibatasi pada fungsi pengaturan sesuai dengan judul tulisan diatas yaitu Pemerintah memiliki fungsi pengaturan. Fungsi pengaturan ini menjadi penting dan perlu mendapat pemahaman bersama bahwa pengaturan yang dilakukan oleh Pemerintah tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memberikan kenyamanan, ketertiban dan keamanan masyarakat.

Paling tidak ada 10 kewenangan Pemerintah daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yaitu kewenangan untuk; (1) merencanakan dan mengendalikan pembangunan(2)merencanakan, memanfaatkan, dan mengawasi tata ruang (3) mennyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (4) menyediakan sarana dan prasarana umum (5) menangani bidang kesehatan (6) menyelenggarakan pendidikan dan mengalokasikan SDM (7) menanggulangi masalah sosial (8) melayani bidang ketenagakerjaan (9) memfasilitasi pengembangan koperasi dan UMKM (10) mengendalikan lingkungan hidup.

Pengaturan yang dilakukan oleh Pemerintah tidak lain adalah wewenang yang dimilikinya yaitu wewenang untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masayarakat secara pengertian fungsional adalah fungsi pengaturan. Bagaimana cara mengaturnya?.Untuk melakukan pengaturan dimaksud, Pemerintah baik secara sendiri (eksekutif) dapat mengeluarkan peraturan atau ketentuan-ketentuan berupa Peraturan Bupati (perbup) atau Surat Keputusan Bupati.

Dalam penjelasan umum UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Jadi, Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi keweangan daerah otonom. Kepala Daerah untuk propinsi adalah Gubernur, untuk kabupaten Bupati.

Apakah Bupati selaku Kepala eksekutif bekerja sendiri?. Jawaban tentu tidak, oleh karena yang disebut dengan Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan DPRD. Artinya Bupati dan DPRD memiliki tanggungjawab yang sama untuk membangun daerah yang muara nya adalah mensejahterakan masyarakat. Disamping itu, di daerah juga ada institusi vertkal yang memiliki tugas untuk dapat terselenggaranya tugas tugas Pemerintahan daerah.

Agar dalam pelaksanaan tugas dapat terbangun secara sinergis maka dibentuklah apa yang dinamakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yang keanggotannya diserahkan kepada masing- masing daerah yang pada umumnya terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari), Komandan Kodim(Dandim) dan Kepolisian Resort untuk tingkat kabupaten, yang dulu dikenal dengan nama Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Berdasarkan ketentuan yang ada, Pemerintah Daerah dan DPRD dapat secara bersama-sama membuat ketentuan dan produk hukum seperti Peraturan Daerah yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat. Ketentuan dan peraturan yang dibuat adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat. Untuk mewujudkan ketertiban tersebut, apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan tersebut dilakukan penertiban, karena memang ada kewenangan untuk itu, dan pastinya untuk melakukan penertiban tersebut akan melalui mekanisme ataupun prosedur.

(Penulis ; Kepala Bagian Humas
dan Protokol Setda Ketapang).

Leave a Reply

Your email address will not be published.