Dana PIP Untuk Siswa Tidak Boleh Dipotong

DR Ucup Supriatna-2
Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang, DR Ucup Supriatna.

KETAPANGNEWS.COM—Guna meminimalisir angka anak putus sekolah di Indonesia, Pemerintah Pusat akan menjadikan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai program jangka panjang. Terlebih Indonesia akan mendapatkan bonus demografi dengan memiliki usia produktif terbesar se-Asia Tenggara tahun 2045 mendatang.

Sehingga Pemerintah berkomitmen kuat untuk membuka secara luas akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Satu diantaranya melalui penyaluran dana PIP di semua jenjang pendidikan, terutama bagi keluarga kurang mampu.

Dalam penyaluran dana PIP dibeberapa Kabupaten di Indonesia, salah satunya tersebar di Kabupaten Ketapang. Dimana saat ini sedang dalam proses realisasi penyaluran. Hal demikian diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang, DR Ucup Supriatna MPd.

“Dana PIP dikirim langsung oleh pusat ke rekening penerima melalui Bank. Masing-masing siswa dibuatkan rekening oleh sekolah. Untuk sekarang, khusus di Ketapang sedang dalam proses realisasinya,” kata Ucup Supriatna kepada Ketapangnews, Kamis (30/11).

Menurut Ucup, Pemerintah Pusat juga sudah menghimbau adanya percepatan penyaluran dana PIP. Oleh sebab itu, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) dan Disdik Kabupaten melakukan koordinasi pada Bank terkait untuk mempermudah proses pencairan.

Mengania sedang dilakukannya proses penyaluran dana PIP, Ucup mengingatkan bahwa pencairan dana PIP kepada siswa tidak dibenarkan adanya pemotongan dari Guru. Artinya dana PIP yang diterima siswa harus sesuai dengan besarannya.

“Apapun alasannya dan sekecil apapun melakukan pemotongan dana PIP sangat tidak dibenarkan. Kalau ada guru melakukan hal itu, kita (Disdik-red) akan mengambil tindakan, baik berupa teguran ataupun sanksi tegas,” imbaunya.

Untuk itu, ia berharap agar seluruh Kepala Sekolah dan Guru yang membantu pelaksanaan percepatan penyaluran PIP tidak melakukan pemotongan. Sebab hal demikian bertentangan dengan Juklak dan Juknis.

“Jadi perlu saya ingatkan kembali, jangan sampai di Ketapang ada oknum Kepala Sekolah dan Guru yang melakukan pemotongan terhadap dan PIP,” timbal Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Haudl ini.

Untuk itu, ia menghimbau, terutama kepada UPPK agar ikut memantau dan membantu percepatan penyaluran dana PIP. Karena PIP merupakan program pemerintah untuk penuntasan kemiskinan. Sehingga anak yang kurang mampu dapat terus mengenyam pendidikan.

Ditambahkannya, karena dana PIP merupakan salah satu memenuhi kebutuhan operasional siswa, diharapkannya kepada orang tua yang anaknya menerima PIP agar menggunakan sesuai kebutuhan sekolahnya.

“Kepada orang tua juga harus benar-benar menggunakan dana itu untuk keperluan sekolah anaknya, jangan sampai digunakan kepada hal-hal diluar keperluan sekolah,” tutupnya.(absa).

Leave a Reply

Your email address will not be published.