Karena Utang, Anak Ini Tega Perkarakan Ibu Kandungnya

ibu
IBU- Ilustrasi

KETAPANGNEWS.COM, GARUT- Seorang anak kandung tega memperdatakan ibu kandungnya sendiri berinisial AA yang sudah berusia 81 tahun ke Pengadilan Negeri Garut hanya karena persoalan utang piutang.

Dilangsir Tribunews.com masalah ini bermula pada 2001 lalu ketika sang anak meminjamkan uang kepada ibunya tersebut. Setelah 16 tahun berlalu masalah utang tersebut belum selesai.

Kuasa hukum AA, Djohan Djauhari, menjelaskan masalah tersebut sudah dimediasi saat persidangan. Namun sang anak tetap ingin melanjutkan kasus ini ke persidangan.

“Sekarang sudah sidang keempat. Harusnya sekarang (kemarin) sidang lagi dengan agenda mendengar bantahan dari tergugat. Tapi karena penggugat tak hadir jadi ditunda,” kata Djohan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/3).

Djohan menuturkan, perkara perdata itu, sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi usia tergugat AA sudah tua untuk menjalani persidangan.Pihaknya menginginan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah. Bukannya di persidangan.

”Tapi semua tergantung penggugat,” harapnya.

Saat ditanya jumlah utang dari AA kepada anaknya itu, Djohan enggan membeberkanya. Namun jumlah uang yang minta dikembalikan dinilai sudah berlebihan.

“Saya tidak bisa membeberkan lebih jauh masalahnya dan jumlah utangnya secara pasti. Nanti saja bisa minta ke panitera,” ujarnya.

Djohan mengungkapkan, dirinya sangat prihatin dan miris dengan kasus yang menimpa kliennya. Seharusnya kasus tersebut tidak dibawa sampai ke meja hijau.

“Ada keterharuan dengan kasus ini. Seorang anak menggugat seorang ibu kandungnya sendiri menurut saya tidak elok,” ucap Djohan.

Sementara Panitera Muda Perdata tidak bisa membuka data dari penggugat dan tergugat karena harus memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri Garut.

Kasus perdata utang piutang anak dan ibu ini sudah berlangsung untuk keempat kali persidangan. Persidangan akan kembali dilakukan 16 Maret mendatang.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.