Menjadikan Sampah Berkah

Usaha Ekonomis Masyarakat

Menjemput-Nasabah-BSK
Lufti Faurusal Hasan SP menjemput sambah dari Nasabah.

Laporan Reporter Ketapangnews.com : Andra

KETAPANGNEWS.COM–SAMPAH mungkin banyak orang memandang sebagai sesuatu yang tak bernilai bahkan menjijikan. Namun bagi seorang Lufti Faurusal Hasan SP pendiri Bank Sampah Ketapang (BSK), sampah dimatanya bisa dijadikan nilai ekonomis bagi masyarakat.

Mendirikan Bank Sampah Bermula dari obrolan ringan di salah satu warung kopi pada 11 Februari 2016 lau. Pria yang akrab disapa Lufti ini dan rekanya Nanang Yusrik berinisiatif menjadikan sampah bernilai ekonomis. Serta jadi peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat.

Tak menunggu waktu lama pada 16 Februari 2016 keduanya sepakat mendirikan Bank Sampah Ketapang (BSK). BSK tersebut mereka daftarkan langsung ke Notaris Ayu Nurhasanah SH MKn No 14 pada 16 Februari 2016 tersebut.

Lufti Faurusal Hasan SP yang menjabat sebagai Direktur di BSK ini menjelaskan, Bank Sampah Ketapang atau BSK yang  di dirikan ini berbadan hukum legal.

“BSK kita ini di Jl Gajah Mada RT 01 RW 041 Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan,” kata Lufti kepada wartawan Senin (16/1).

BSK ini mereka dirikan dengan semangat untuk ikut berkontribusi terhadap pengelolaan sampah di Ketapang. Sistemnya berbasis jasa perbankkan sederhana dan mengajak masyarakat agar terbiasa memilah sampah. Agar sampah bisa bernilai ekonomis dan bisa meningkatkan usaha ekonomi produktif masyarakat.

“visi kita adalah menjadikan BSK pilihan dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Serta komunitas yang berdaya guna secara prilaku sosial, ekonomis dan lingkungan,” jelasnya.

Misinya menularkan perubahan prilaku memilah sampah yang bernilai. Menumbuhkan semangat kesetiakawanan sosial bahwa sampah kita tidak menjadi masalah orang lain. Serta meningkatkan derajat ekonomi bersumber dari pengelolaan sampah. Kemudian menjadikan sampah sebagai sesuatu yang ramah lingkungan. Sementara Motto membentuk BSK ini adalah merubah sampah menjadi berkah.

“dasar pemikiran BSK di akte notarisnya adalah Undang-undang Republik Indonesia no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Serta Peraturan Daerah (Perda) Ketapang nomor 1 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah,” ungkapnya.

Lutfi mengatakan, dalam Perda menyebutkan pengelolaan sampah memerlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Kabupaten serta peran masyarakat dan badan . Sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.

BSK juga secara administrative telah melaporkan diri kepada pemerintah desa setempat dan mendapatkan Surat Sebagai Mitra Binaan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Ketapang sebagai bentuk kemitraan dengan pemerintah.

Lufti mengungkapkan saat ini pihaknya terus menjalin kerjasama sama beberapa pihak, di antaranya di sekolah dan kampus agar memilah dan memisah sampah yang bernilai ekonomis seperti botol plastik dan sejenisnya.

“Yang jelas dapat mengurangi jumlah sampah yang menumpuk sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Sungai Awan,” ujarnya.

Sebagaimana konsep bank secara sederhana, pemilik sampah terpilah didaftarkan sebagai nasabah, kemudian dicatatkan dalam buku tabungan untuk kemudian baru dapat diuangkan dalam 2 bulan kemudian.

Ketika sampah itu sudah banyak, bisanya dimasukkan dalam karung. Maka pihaknya yang akan mngambil lagsung setelah mencatatkan sebagai nasabah BSK.

“Jadi mereka di sekolah atau kampus juga mendapatkan hasil dari memilah sampah tersebut setelah di konversi dengan nilai rupiah,” tuturnya.

BSK ini juga sudah dua kali dikunjungi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bagian dari lokasi peninjauan penilaian Adipura awal dan akhir tahun 2016 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.