KETAPANGNEWS.COM—Jajaran anggota Reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Sandai berhasil menggerbek aktivitas Sawmill Illegal di Desa Bayur, Kecamatan Sandai, Senin (7/11) lalu. Penggerebekan dilakukan lantaran berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (6/11).
“Dari hasil penggerbekan, ribuan batang kayu dari berbagai jenis ukuran serta pemilik Sawmil, berinisial SU (36) asal Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berhasil diamankan. Dari hasil gelar perkara, saat ini SU ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim, AKP Putra Pratama Senin (14/11).
Putra menjelaskan, penggerbekan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan serta adanya operasi Sawmill illegal dalam hutan Desa Bayur yang berlangsung kurang lebih 2 bulan lamanya.
Mendengar laporan tersebut, pihaknya langsung terjun kelapangan pada Senin (7/11). Kemudian pihaknya menemukan aktivitas penebangan kayu dan sawmill illegal tanpa mengantongi izin sama sekali sedang beroperasi dengan jumlah pekerja sebanyak 22 orang.
Kemudian, pihaknya juga membawa dua orang pekerja dengan status Koordinator Lapangan (Korlap) dan koordinator pekerja guna dijadikan saksi. Dari penjelasan kedua saksi yang dibawa, sawmill illegal tersebut merupakan milik saudara SU (36).
Ia menambahkan, untuk jumlah kayu yang sudah berhasil dipindahkan ke Polsek Sandai berjumlah 1.051 batang, sementara sisanya masih di lokasi lantaran terkendala akses jalan rusak parah akibat hujan. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti yaitu tiga buah piringan gergaji pembelah kayu dan hasil kayu olahan jenis keruing dan lokal campuran. Sementara jumlah masih dalam penghitungan.(absa)