Penyebab Aksi Bejad Sang Ayah Terbongkar

Terancam Hukuman 20 Tahun Kurungan Penjara

pemerkosaan-tersangka
Pelaku Pemerkosa, LR (50) (Baju Kuning) saat diwawancara awak media di ruangan Mapolres Ketapang, Senin (28/11).

KETAPANGNEWS.COM—Pemerkosaan seorang ayah terhadaap anak tirinya di Kecamatan Nanga Tayap terbongkar saat sang ayah marah kepada anak tirinya. Kemarahan bermula lantaran sang anak tiri dinilai malas dalam bekerja.

Pelaku pemerkosaan, LR (50) kepada awak media, Senin (28/11) mengatakan, kalau dirinya tidak menyangka perbuatannya akan terbongkar.

LR menceritakan, saat itu ia melihat ada tong air kotor yang belum dicuci cukup lama, kemudian dirinya memanggil korban untuk membersihkan. Namun saat itu korban melawan dan menjawab suruhan dirinya.

“Jawaban itulah yang membuat saya marah. Sehingga saya mengambil sebatang kayu kemudian memukul anak tiri saya,” ceritanya.

Lanjutnya, atas pemukulan tersebut, kemudian anak tiri saya lari kerumah warga. Dari situlah awal mula terbongkarnya perbuatan bejad selama ini.

“Kalau kejadian itu tidak terjadi, mungkin ini tidak akan terbongkar. Saya ini seperti binatang, saya menyesal, saya minta maaf kepada istri dan anak tiri saya. Saya siap nerima hukuman seberat apapun,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Putra Pratama menjelaskan, Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Undang-undang tersebut tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari hukuman bagi pelaku yang merupakan orang tua atau wali korban. Sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun penjara,” tegasnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.