
KETAPANGNEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang, Ronny Irawan menegaskan masyarakat Kabupaten Ketapang yang nantinya terdaftar menjadi pemilih tetap harus memilki E-KTP. Hal ini diungkapkan saat diskusi bersama awak media, Rabu (30/11).
Ronny menjelaskan, E-KTP merupakan syarat untuk menyalurkan hak pilih masyarakat, baik pemilih pemula maupun pemilih lama berkewajiban memiliki E-KTP. Terutama pada Pilgub yang akan digelar tahun 2018 mendatang ataupun pada Pilpres.
“Jika ada warga yang belum memiliki E-KTP hendaknya segera mengurus ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil,” jelasnya.
Menurunya, jika warga yang tidak mempunyai E-KTP secara fisik, namun sudah melakukan perekeman E-KTP, bisa mengunakan surat keterangan yang dikeluarkan Capil untuk melakukan pencoblosan pada Pemilu.
ia menambahkan, dengan warga yang sudah mempunyai E-KTP, diharapkanya agar pelaksaan pemilihan Gubernur pada tahun 2018 mendatang maupun pemilihan presiden nantinya bisa berjalan lancar serta meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu-pemilu selanjutnya.(dra)