KETAPANGNEWS.COM, Jakarta—Kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menuai konflik, kini menemui titik terang. Pasalnya, Mabes Polri telah mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan dilanjutkan ke tahap penyidikan, Rabu (16/11/2016).
“Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dilansir dari Detik.com.
Meskipun tidak bulat namun Bareskrim Polri mengambil kesimpulan kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Setelah dilakukan diskusi tim penyelidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat, disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudar Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka,” timbalnya.
Selain itu, Ahok juga dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan lantaran untuk langkah penyidikan selanjutnya. “Melakukan tindak pencegaan agar yang bersangkutan tidak keluar wilayah Republik Indonesia,” ujarnya.(…..)
Editor: Absa