
KETAPANGNEWS.COM—Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah bagi keluarga miskin dengan sejumlah kriteria dan kewajiban antara lain terdapat ibu hamil dan balita, memiliki anak sekolah usia SD, SMP, atau SMA pada keluarga miskin tersebut.
Tahun ini, kriteria keluarga tersebut diperluas cakupannya dengan memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas berat atau lanjut usia 70 tahun ke atas.
Besaran bantuan bagi ibu hamil dan balita mencapai 1,2 juta per tahun perkeluarga, bantuan bagi keluarga yang memiliki anak sekolah usia SD sebesar 450 ribu pertahun, anak sekolah usai SMP sebesar 750 ribu pertahun, dan bantuan bagi keluarga yang memiliki anak sekolah usia SMA mencapai 1 juta pertahun.
Selanjutnya, Penyandang disabilitas berat akan mendapat bantuan sosial sebesar 3.1 juta per tahun dan lanjut usia sebesar 1.9 juta pertahun, dengan maksimum 3 penerima manfaat dalam setiap keluarga. Serta bantuan tetap sebesar 500 ribu pertahun bagi setiap keluarga penerima manfaat PKH yang dicairkan setiap tahunnya.
Sumber: Humas Kementerian
Editor: Absa
mohon petunjuk : kalau penerima PKH itu seorang pegawai itu bagai mana