KETAPANGNEWS.COM—Persetubuhan dengan pelaku SS (36) Warga Kecamatan Simpang Dua terhadap anak kandungnya HF (16) dilakukan sebanyak empat kali. Hal ini diungkapkan Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Putra Pratama, Rabu (16/11).
“Dari keterangan korban dirinya sudah empat kali di setubuhi ayahnya,” terang Putra
Selain itu, Pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) berupa mandau serta senjata api rakitan. Ini dilakukan agar korban tidak bercerita kepada siapapun atas perbuatannya.
“Kita juga menggeledah rumah tersangka. Memang kita temukan sebuah mandau dan senjata api rakitan jenis pistol dalam kamar pelaku. Kita juga sudah lakukan visum terhadap korban, hasilnya positif terdapat bekas kekeresan seksual di kemaluan korban,” terangnya.(absa)
Baca Juga: http://ketapangnews.com/2016/11/di-ketapang-ayah-tega-setubuhi-anak-kandungnya/
Trism atas info