KETAPANGNEWS.COM—Keberhasilan kinerja Polres Ketapang atas Penggerbekan aktivitas Illegal loging di Kecamatan Sandai mendapat apresiasi dari Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK). Meski demikian, FPRK meminta kepada Polres Ketapang maupun Polda Kalimantan Barat (Kalbar) untuk serius menindak tegas pelaku Illegal Loging tersebut.
“Kami minta Polres Ketapang bahkan Polda Kalbar untuk serius memproses siapapun bos atau cukong-cukong Illegal Loging. Tidak hanya masyarakat sebagai pekerja sebagai tukang potong kayu yang diproses hukum. Tapi para bos, baik itu pemilik usaha illegal, pemodal maupun penampung harus ditindak tegas,” kata Ketua FPRK, Isa Ansari kepada Ketapangnews.com, Senin (14/11).
Isa menjelaskan, dampak Illegal Loging tentu merugikan masyarakat khususnya disekitar lokasi. Untuk itu, sikap tegas dan transparan harus dilakukan dalam menegakkan proses hukum terhadap para cukong-cukong kayu tersebut. Lantaran tidak mungkin masyarakat selaku pekerja lapangan bekerja tanpa didanai oleh cukong kayu.
“Harus ada sanksi tegas dan komitmen dalam memberantas Illegal Loging, karena cukong kayu itu memiliki relasi yang banyak. Berikan efek jera terhadap para pelaku yang terlibat, tangkap dan hukum mereka.” tegasnya.
Ia juga meminta agar dalam proses hukum kasus Illegal Loging tersebut agar dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, agar jelas dari hasil pembalakan liar aliran dananya lari kemana saja, siapa saja yang terlibat dan menerima uang tersebut.
“Bukan tidak mungkin banyak pihak yang terlibat. Untuk itu proses hukumnya harus jelas agar masyarakat bisa menilai langsung,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan memohon kepada Markas Besar (Mabes) Polri jika pihak Kepolisian Ketapang tidak menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas.
“Jika proses hukumnya tidak jelas dan para cukong tidak ditangkap. Maka kami akan memohon ke Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus ini. Apalagi sudah ada pemilik Sawmill yang ditetapkan sebagai tersangka,” sergahnya.
Ditahannya pemilik sawmil yang ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, pihaknya menghormati proses hukum lantaran memang ada beberapa pertimbangan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun jika tersangka tersebut dalam berjalannya proses hukum kabur maka kami meminta Polres Ketapang bertanggung jawab atas hal tersebut.
“Karena kami tidak mau hanya masyarakat yang bekerja dilapangan menjadi korban,” pintanya.(absa)