Di Ketapang, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Kasus Terkuak Ketika Korban Bercerita Kepada Pamannya

pelaku-persetubuhanKETAPANGNEWS.COM—Kasus persetubuhan dengan pelaku orang tua kandung di Ketapang semakin marak. Kali ini terjadi di Kecamatan Simpang Dua, SS (36) yang tega menyetubuhi anak kandungnya HF (16). Atas ulahnya tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Entah apa yang ada didalam pikiran pelaku sehingga rela melakukan aksi bejad terhadap anak kandungnya. Kasus ini terkuak ketika korban menceritakan kejadian kepada pamannya.

“Awalnya korban bercerita kepada pamannya yang tinggal di Simpang Dua. Kemudian pamannya menghubungi keluarga sebelah ibu korban yang tinggal di Kabupaten Landak. Setelah itu, keluarga korban langsung melaporkan ke kita pada Sabtu (12/11),” kata Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Putra Pratama, Rabu (16/11).

Usai mendapatkan laporan, lanjut Putra, hari itu juga pihaknya, kisaran pukul 23.00 WIB langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tinggal di Kecamatan Simpang Dua. “Saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Simpang Dua guna diperiksa,” ungkapnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.