KETAPANGNEWS.COM-Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang, Syamsuria, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika ada pungutan liar (Pungli). Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada pegawainya yang terbukti melakukan pungli.
“langkah tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Presiden, Joko Widodo, untuk memberantas pungli. Sebenarnya larangan pungli ini sudah dari awal kita lakukan. Tapi, dengan adanya komitmen dari Pak Presiden, kita mendukung penuh,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (28/10).
Menurutnya,pungli pada pelayanan BPN bisa saja terjadi. Di antaranya jika pelayanan dilakukan dengan tidak mengurus secara langsung ke BPN. Salah satunya melalui calo. Jelas calo itu memasang tarif.
“Calo ini bisa saja orang luar, juga bisa orang dalam,” ujarnya.
Syamsuria mengakui jika selama ini banyak masyarakat yang mengeluh dengan pelayanan BPN yang dianggap lama, bahkan mahal. Menurutnya,jika semua syarat dan administrasinya lengkap, pengurusan tidak akan lama.
“Bisa saja lama karena mengantri. Karena yang mengajukan penerbitan sertifikat ini banyak. Sementara SDM kita terbatas,” tuturnya.
Sementara terkait biaya, BPN sudah menetapkan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon sudah jelas tercantum di Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) nomor 1 tahun 2016. Di situ sudah jelas biaya dan waktu pengurusan sertifikat berapa lama.
“Kalau biaya yang diminta diluar itu, itu namanya pungli,” ungkapnya.
Syamsuria menuturkan, ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon di luar Perkaban. Biaya tersebut yaitu untuk transportasi dan akomodasi petugas yang turun ke lapangan untuk mengecek atau mengukur tanah yang akan dibuatkan sertifikatnya. Tapi biaya transportasi dan akomodasi untuk petugas itu juga sudah diatur di Perbup tahun 2015.
‘’Besarannya tergantung jauh dekatnya lokasi tanah,” jelasnya.
Menurutnya, jika ada petugas yang meminta atau menetapkan biaya tidak sesuai dengan Perbup, maka itu termasuk pungli. Ia mencontohkan,misalnya tanah yang akan dicek itu berada di Kecamatan Kendawangan.
“biaya transportasi dan akomodasi dalam Perbup Rp 150 ribu, petugas tidak boleh menetapkan harga Rp 1 juta,” paparnya.
Syamsuria menegaskan, jika ada petugas yang melakukan itu, ia meminta agar tidak memberinya dan melaporkannya kepada pihak BPN. Sanksi bagi petugas yang melakukan pelanggaran, termasuk pungli bisa sampai kepada pemecatan. Kalau pegawai tetap, bisa dipindahkan atau dinonjobkan.
“Kalau Pegawai Tidak Tetap, akan langsung kami pecat,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, tidak hanya gertakan,pihaknya sudah memecat beberapa petugas honor dan memindahkan pegawai tetap. Pihaknya juga sudah mengeluarkan tiga Pegawai Tidak Tetap (PTT) karena dianggap lamban dan tidak benar ketika bekerja.
“Pegawai tetap 2 orang dipindahkan. Ini sikap tegas dari kami,” katanya.
Syamsuria mengimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama tidak hanya memberantas, tapi mencegah terjadinya pungli. Salah satunya mengurus tanpa perantara dan melaporkan jika ditemukan pungli.(dra)