KetapangNews.com—Menjelang terbentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, pengurusan surat seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Ketapang kedepan satu pintu.
“Nanti pengurusan TDP, SITU dan SIUP pemohon hanya ke satu dinas,” kata Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan Ketapang, Razanah kepada KetapangNews.com, Kamis (13/10) kemarin.
Razanah menjelaskan, tahun 2017 direncanakan sudah menggunakan sistem online. Kemudian pengurusan surat-surat termasuk TDP ditempatkan pada satu dinas. Sehingga pemohon cukup datang ke kantor Dinas yang baru akan dibentuk tersebut.
“pemohon dari jauh tetap harus datang ke Kabupaten. Hanya mereka cukup datang ke satu kantor yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tersebut,” jelasnya.
Sementara waktu, lanjutnya, pengurusan TDP masih merupakan kewenangan di dinasnya. Sedangkan SITU dan SIUP berada di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Khusus terhadap pengurusan TDP di dinasnya satu hari bisa selesai.
“Tapi jika persyaratan sudah dilengkapi pemohon seperti SITU, SIUP dan lain-lain. Jadi kalau surat lengkap pengajuan TDP di dinas kita satu hari bisa diproses selesai,” tuturnya.
Terhadap pemohon dari kecamatan pedalaman seperti Kecamatan Manis Mata,hingga saat ini pihaknya tak ada sistem jempu bola. Sehingga pemohon dari daerah pedalaman Ketapang harus datang langsung ke kantornya.
Terkait pembuatan TDP ia menegaskan pemohon tak ada dikenakan biaya atau gratis. “Selama ini khusus di dinas kita terhadap pembuatan TDP gratis. Tapi kita tak tahu kalau di tempat-tempat lain apakah gratis juga atau ada biayanya,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan Ketapang, Joko Prastowo menegaskan pembuatan tanda daftar perusahaan (TDP) di dinas ini tak ada biayanya.
Ia mengungkapkan selama ini dirinya tak pernah mendengar ada oknum di kantornya melakukan pugutan terhadap pembuatan TDP. Jika memang ada oknum di dinasnya melakukan pungutan maka yang bersangkutan akan dikenakan sangsi.(KN 03)