Data Dishub, Hanya 15 Tersus di Ketapang Miliki Izin

Joko Prastowo
Kepala Dinas Perhubungan Ketapang, Joko Prastowo saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (5/11) kamarin.

KETAPANGNEWS.COM—Berdasarkan Data Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang, tercatat sebanyak 15 Terminal Khusus (Tersus) milik swasta di Ketapang sudah mimiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.

Kepala Dishub Ketapang, Joko Prastowo mengatakan, sejumlah Tersus yang masuk dalam data Dinas Perhubungan dianggap sudah resmi. Sementara Tersus yang belum masuk dalam data, menurutnya merupakan Tersus ilegal.

“Tersus di Ketapang milik swasta yang punya izin berjumlah 15. Selebihnya kalau ada tersus diluar 15 itu adalah ilegal,” kata Joko Prastowo saat diwawancara media, Selasa (5/11) di kantornya.

Joko menyebutkan, 15 Tersus yang sudah memiliki izin diantaranya, Tersus PT Agro Lestari Mandiri (perkebunan sawit), Tersus Sepanjang Intisurya Mulia (perkebunan sawit) dan Tersus Regional PT Furtuna Asia Gas (penyimpanan dan pengisian gas elpiji).

Tersus PT Sumber Alam Utama Kalbar (distribusi BBM), Tersus PT Suka Jaya Makmur (industri kehutanan), Tersus PT Limpah Sejahtera (perkebunan sawit), Tersus PT Laman Mining (pertambangan), Tersus PT PLN Persero PLTD Sukaharja dan Tersus PT PLN Persero PLTU Ketapang.

Tersus PT Mega Sari Utama (perdagangan barang dan distributor sembako), Tersus PT Garyber Link Group (perkebunan sawit) dan Tersus PT Berkat Ketapang Lestari (perdagangan jasa/jasa angkutan barang).

Selanjutnya, Tersus PT Putra Segara Abadi (jasa pengurusan transportasi pelayaran), Tersus PT Ketapang Ecology and Agriculture (industri kayu gergaji) dan Tersus PT Mega Lestari Logistik (industri pengilingan padi dan penyosohan beras).

Dari data tersebut, enam Tersus yakni milik PT Mega Sari Utama, PT Garyber Link Group, PT Berkat Ketapang Lestari, PT Putra Segara Abadi, PT Ketapang Ecology and Agriculture dan PT Mega Lestari Logistik, tercatat pada bagian kolom izin operasi masih dalam proses dan satu Tersus proses izin penetapan lokasi.

“Khusus Tersus yang masih belum ada izin operasi, tentunya belum diperbolehkan untuk beroperasi,”terang Joko saat menjelaskan tentang data enam Tersus yang izin operasinya dalam proses.

Mengenai keberadaan Tersus diluar data Dishub, seperti dibawah Jembatan Pawan II Ketapang diakui dia sangat merugikan daerah. Karena itu, sebagai tindaklanjut pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk penutupan dan pemberhentian aktivitas kepada pemilik Tersus.

“Kemudian, soal retribusi dari Tersus yang ada, kewenangannya bukan berada di Dishub, melainkan di Badan Pendapatan Daerah,” pungkasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi kepada pemilik Tersus PT Mega Sari Utama, Limkau membantah jika Tersusnya belum memiliki izin operasi.

“Kita punya (izin operasi). Mungkin maksud beliau (kadishub-red) bukan PT Mega Sari Utama. Kalau kita sudah ada izin operasional. Lebih rincinya bisa minta info dari KSOP, disana lengkap soal izin semua tersus di Ketapang,” kata dia melalui WA pribadinya, Rabu (6/11).

Menurutnya, izin operasional miliknya sudah ada sejak tahun 2018. Hanya saja izin kementerian yang belum keluar. “Mereka mungkin kurang update saja. Yang benar dari KSOP, soalnya kalau tidak urus ke KSOP tidak boleh keluarkan izin gerak,” ucapnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.