PT Laman Mining Terancam Dicabut Izinnya

Pengadilan
Proses sidang terdakwa PT Laman Mining di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (14/8).

KETAPANGNEWS.COM—Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Ketapang menggelar sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa korporasi PT Laman Mining atas kasus penambangan Illegal di kawasan HPK Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Rabu (14/8).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Ketapang menjatuhkan pidana kepada PT Laman Mining denda Rp 37,5 Miliar, serta pidana tambahan pencabutan izin usaha.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.05 WIB tersebut dipimpin langsung Ketua PN, Iwan Wardhana selaku Hakim Ketua. Sekaligus  menghadirkan beberapa pihak terkait, seperti Direktur PT Laman Mining, Benny Bevlyadi.

Kasi Pidum Kejaksaan, Rudy Astanto mengatakan, PT Laman Mining telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Hal itu, sambung Rudy, sesuai dengan pasal dakwaan pertamanya, yakni pasal 89 ayat (2) huruf a uu nomor 18 tahun 2017 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap PT Laman Mining dengan denda Rp 37,5 Miliar. Apabila terdakwa tidak membayar dalam satu bulan, maka harta kekayaan milik korporasi dilakukan perampasan dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha,” kata Rudy, Rabu (14/8).

Selain menuntut pidana berupa denda dan pencabutan izin usaha PT Laman Mining, Kejaksaan juga melakukan perampasan barang bukti berupa tujuh unit alat berat atau eksavator.

“Semula kasus ini awalnya dari KLHK, kemudian dilimpahkan ke Kejati dan seterusnya dilimpahkan ke kita (Kejaksaan Ketapang), karena tempat kejadian perkaranya,” ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum PT Laman Mining, Milki Usman mengaku jika pihaknya  menghormati keseriusan JPU dalam merumuskan tuntutan yang ditujukan kepada pihaknya.

Namun, ia mengaku pihaknya berpandangan kalau apa yang dituntut oleh Jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Karena dalam persidangan tidak terungkap kami melakukan penambangan dikawasan hutan, apalagi HPK Sungai Tulak belum ditetapkan menteri,” katanya.

Untuk itu, ia menyampaikan akan  menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Selain itu, pihaknya menilai bahwa belum ada melakukan penambangan.

Kemudian, terkait kehadiran Gakum yang melakukan penetapan pihaknya sebagai tersangka, diakui dia sebenarnya tidaklah sesuai dengan kewenangan Gakum.

“Kehadiran Gakum ini bertentangan dengan UU 18 mengenai kerusakan lingkungan, sampai saat ini belum ada badan resmi yang berwenang ditunjuk untuk menangani perkaran kerusakan lingkungan. Karena badan resmi langsung dibawah Presiden, sementara Gakum ini kan bukan,” pungkasnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.