Ketua DPRD Ketapang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terus Telusuri Kasus Gratifikasi

Kejaksaan Ketapang
Tim penyidikan Kejari Ketapang menyampaikan press realease penetapan tersangka HMU di aula Kantor Kejari Ketapang, Selasa (13/8).

KETAPANGNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial HMU sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa satuan kerja perangkat daerah.

Selain menetapkan Ketua DPRD sebagai tersangka, Kejari masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

Penetapan status tersangka Ketua DPRD Ketapang disampaikan langsung tim penyidikan Kejari Ketapang melalui press realease di aula Kantor Kejari Ketapang, Selasa (13/8).

Ketua Tim Penyidikan kasus Monita, SH MH mengatakan, penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan berbagai rangkaian penyidikan terkait adanya dugaan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan atas pokok pikiran atau aspirasi tersangka pada tahun anggaran 2017 dan 2018 dibeberapa SKPD.

“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka Ketua DPRD Ketapang berinisial HMU sesuai bukti permulaan yang cukup yakni dua alat bukti kami tetapkan statusnya sebagai tersangka mulai hari,” ungkapnya, Selasa (13/8).

Ia menjelaskan, yang mana dari hasil penyidikan bahwa tersangka sendiri telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan menerima pemberiaan dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari hasil gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangannya tersebut, HMU diduga telah menerima uang dengan total keseluruhan sebanyak 4 Miliar lebih yang mana uang tersebut didapat dari persentase 10-20 persen dari hasil pekerjaan dari pokok pikirannya.

“HMU sebelumnya masih sebagai saksi dan sempat tidak memenuhi panggilan kita, saat ini pasca statusnya sebagai tersangka kita akan lakukan pemanggilan kembali dan jika tersangka tidak kooperatif maka kita akan lakukan penjemputan paksa,” tegasnya.

Ia mengaku, penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka merupakan awal dari penyidikan pihaknya terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain jika dalam penyidikan kedepan ditemukan barang bukti dan petunjuk lain yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada proses hukum.

“Dari barang bukti yang ada saat ini yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka sementara Ketua DPRD Ketapang, intinya penyidikan tidak berhenti disini, kita akan dalami dan telusuri lagi kasus ini,” ucapnya.

Sementara saat dikonfirmasi awak media terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, nomor handphone Ketua DPRD berinisial HMU tidak bisa dihubungi, pesan singkat melalui SMS dan Whatsaap juga tidak bisa terhubung.(Jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published.