CV Kayong Lestari di Blacklist Dari Gapensi Ketapang

Logo Gapensi-Net
Logo Gapensi – Net

KETAPANGNEWS.COM—Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesi (Gapensi) Kabupaten Ketapang resmi mem-blacklist CV Kayong Lestari dari keanggotaan Gapensi. Selain itu, CV ini juga dilaporkan ke ke Polres Ketapang, Selain (14/5).

Di blacklistnya CV Kayong Lestari karena belum melakukan Her-Registrasi Badan Usahanya selama dua tahun. Sehingga melanggar peraturan lembaga jasa kontruksi nasional tentang perubahan pertama atas peraturan lembaga pengembangan jasa kontruksi nomor 10 tahun 2013.

“CV Kayong Lestari dengan direkturnya bernama Ruslaihi sudah kita blacklist dari keanggotaan Gapensi Ketapang, sebab tidak melakukan registrasi selama dua tahun,” kata Sekretaris Gapensi Ketapang, Alfian MT, Selasa (14/5).

Sementara mengapa sampai dilaporkan ke Polres Ketapang, menurutnya ada indikasi persekongkolan antara oknum pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan CV Kayong Lestari dalam hal pengerjaan proyek Cenderamata di Kinjil Pesisir, Benua Kayong tahun 2019.

“Kan aneh kalau ada perusahaan belum Her-Registrasi dua tahun tapi dapat pekerjaan. Ditambah lagi belum ada kontrak kerjanya, inikan jelas menyalahi aturan. Sementara perusahaan yang registrasi badan hukum harus berproses baru dapat pekerjaan,” katanya.

Dia berharap, kejadian serupa tidak lagi terjadi di seluruh SKPD di Ketapang. Ia juga meminta agar pejabat tetap mengedepankan profesional dalam urusan pengadaan barang dan jasa, terutama Penunjukan Langsung.

Sebelumnya, PPTK proyek tersebut telah memerintahkan kontraktor (CV Kayong Lestari) untuk membongkar pengerjaan proyek. Sekaligus akan menunjuk perusahaan lain untuk mengerjakannya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.