Bupati Tegaskan Tidak Ada Entri Usulan Kegiatan Diluar Mekanisme Perencanaan

Bupati-Ketapang
Bupati Ketapang, Martin Rantan SH M Sos.

KETAPANGNEWS.COM—Sebagai salah satu upaya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi, Pemkab Ketapang telah menerapkan aplikasi perencanaan menggunakan e-Planing yang mengunci alur perencanaan tahunan.

Kegiatan itu berupa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah  (RKPD) dengan rincian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Bupati Ketapang, Martin Rantan mengatakan, aplikasi e-Planing akan diintegrasikan dengan aplikasi penganggaran atau e-Budgeting. Dimana sebagai upaya menjaga keselarasan dan konsistensi penganggaran terhadaap perencanaan dengan integritas aplikasi e-Planing dan e- Budgeting.

“Oleh karenanya tidak ada lagi tentri-entrian usulan kegiatan diluar mekanisme perencanaan. Sebab hal ini sesuai dengan tuntutan rencana aksi Korsupgah yang telah ditetapkan,” kata Martin saat membuka Sosialisasi Rencana Aksi Koordinasi Sepervisi dan Pencegahan Korupsi bersama Tim Korsupgah KPK RI, Kamis (28/3).

Tidak hanya itu, lanjut Martin, terkait nilai atas keberhasilan pelaksanaan rencana aksi korsupgah di Kabupaten Ketapang, adalah sepenuhnya menjadi hak Tim Nasional pencegahan korupsi. Bupati dan Wakil Bupati Ketapang beserta seluruh jajaran, perangkat Daerah berupaya sebaik-baiknya untuk mencapai target waktu dan indikator yang telah ditetapkan.

“Tentulah upaya upaya tersebut perlu bantuan dan kerjasama dari semua pemangku kepentingan . Termasuk dukungan dan kerjasama dari legeslatif,” ujar Martin.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.