Sat narkoba Polres Ketapang Amankan dua terduga Narkoba

IMG-20181008-WA0005
Hs pelaku narkoba

KETAPANGNEWS.COM– Satuan Narkoba Polres Ketapang mengamankan dua terduga yang memiliki Narkoba jenis sabu yakni IN, (39) seorang wanita paruh baya dan HS.

IN Warga Jalan Pak Nibung 2 Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang ini diamankan oleh anggota Sat resnarkoba Polres Ketapang karena kedapatan memiliki narkotikan yang diduga jenis sabu di tangannya. Minggu (7/10) Pukul 15.00 wib.

Penangkapan bermula dari adanya informasi yang didapat anggota Sat Resnarkoba Polres Ketapang bahwa adanya salah seorang warga yang tinggal di Jalan Pak Nibung 2 Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang yang diduga memiliki sabu.

IMG-20181008-WA0007
In pelaku narkoba.

Berawal dari informasi itulah, sekitar pukul 15.00 wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Ketapang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU M Nasir melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima oleh anggota. Benar saja, saat dilakukan penggerebekan di rumah IN, Petugas mendapati IN yang sedang berada di halaman rumahnya.

Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Narkoba IPTU M.Nasir mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan oleh anggota Polwan Sat narkoba, ditemukan di tangan pelaku IN beberapa klip plastic transparan berisikan serbuk putih dan beberapa kantong plastic lagi disimpan pelaku di dalam tas merah yang sedang di bawa pelaku

” total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket plastic klip transparan dengan berat sekitar 12 ,76 gram, 1 alat timbangan elektrik, 1 set alat hisap ( Bong ) serta uang tunai sebesar 4 juta rupiah,” jelasnya Senin (8/10).

Kasat menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh pelaku dari salah seorang temannya HS, seorang warga Pontianak yang berdomisili di Kota Ketapang. Oleh HS, pelaku disuruh untuk mengantarkan barang bukti tersebut ke seseorang di wilayah kecamatan Tumbang Titi dengan imbalan upah antar sebesar Rp. 1,5 juta.

Bedasarkan keterangan pelaku inilah, sekitar pukul 16.00 wib, petugas pun tak lama kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku HS 46 Tahun, di rumahnya yang beralamat jalan lingkar kota, Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta pawan Kabupaten Ketapang.

” Dari tangan pelaku HS, petugas berhasil mengamankan 1 Klip plastic kecil berisikan serbuk putih diduga sabu seberat 0,65 gram, 1 set alat hisap sabu, 1 buah dompet serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu sebesar 12 juta rupiah,” ujarnya.

Kasat menegaskan, kedua pelaku beserta barang bukti tindak pidana ini sudah kita amankan di rutan Polres Ketapang untuk menjalani serangkaian proses hukum serta melengkapi berkas perkara.

” kepada kedua pelaku ini akan kita kenakan pasal 112 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) dan atau pasal 114 ayat ( 2 ), UU NO 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, “ pungkas Kasat narkoba IPTU M Nasir.( Jay).

Leave a Reply

Your email address will not be published.