Hari Ini, Gelar Perkara Kasus Ahok

“kesimpulan dalam proses penyelidikan apakah apakah laporan polisi yang telah diterima oleh Polri, jumlahnya 11, layak dinaikkan statusnya menjadi tingkat penyidikan. Paling cepat Rabu (16/11), paling lambat Kamis (17/11).Hasil perumusan keputusan menjadi referensi bagi penyidik untuk memutuskan," ucap Boy.

ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

KETAPANGNEWS.COM, Jakarta—Perjalanan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama ditunggu publik perkembangan kasusnya. Hari ini Selasa (15/11)  direncanakan tahap gelar perkara di Mabes Polri. Gelar Perkara ini dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Saksi ahli kurang lebih 20 orang juga akan dihadirkan. Sementara dari pihak internal yang terlibat antara lain penyidik, Propam, Itwasum dan Biro Wasidik.

“Gambarannya seperti ini, pertama pembukaan oleh pimpinan gelar. Pimpinan gelar ini adalah Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono,” jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli di kutip dari Detik.com dalam konferensi pers di kantornya Senin (14/11).

Boy menuturkan, sesi selanjutnya adalah paparan oleh tim penyidik mengenai kasus ini. Penyidik akan menerangkan mengenai apa saja temuan awal dari laporan masyarakat. Kemudian masyarakat yang menyampaikan laporan juga diberi kesempatan untuk memberi penjelasan terhadap hal-hal yang dilaporkan.

“Yang kemudian kita tahu dituangkan dalam laporan polisi,” ujar Boy.

Ia mengatakan,setelah itu, saksi ahli diberikan kesempatan untuk menerangkan pendapat mereka. Mereka diminta menjelaskan sesuai dengan kebidangan masing-masing. Saksi ahli menerangkan bergiliran,bergantian memberi penjelasan sesuai perspektif keilmuan masing-masing. Dimana di antara saksi ahli itu antara lain di bidang hukum pidana, agama dan bahasa.

“Apa yang dijelaskan akan dicatatkan oleh tim penyidik. Jadi mereka satu-satu diberi kesempatan untuk menjelaskan,” ungkapnya.

Menurut Boy,umumnya semua adalah orang-orang yang telah memberikan keterangan sebelumnya sesuai permohonan oleh penyidik. Sejak dua pekan lalu kata Boy, secara beruntun para ahli ini telah datang ke Mabes Polri memberikan penjelasan kepada tim penyidik yang menangani kasus ini.

Boy mengatakan,poin-poin yang dipaparkan dalam gelar perkara ini akan menjadi referensi bagi penyidik untuk merumuskan keputusan.Pengumuman keputusan minimal dua hari setelah gelar perkara.Dari kasus ini akan menjadi masukan bagi penyidik yang menangani kasus dugaan penistaan agama tersebut, di mana nanti penyidik akan menggunakan hasil gelar perkara ini untuk merumuskan keputusan.

“Kesimpulan dalam proses penyelidikan apakah apakah laporan polisi yang telah diterima oleh Polri, jumlahnya 11, layak dinaikkan statusnya menjadi tingkat penyidikan. Paling cepat Rabu (16/11), paling lambat Kamis (17/11).Hasil perumusan keputusan menjadi referensi bagi penyidik untuk memutuskan,” ucap Boy.

Gelar perkara ini akan dilakukan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.Pihak eksternal diminta hadir, seperti Kompolnas, Ombudsman serta Komisi III DPR. Pihak eksternal tidak terlibat hanya sebagai pengawas.Wartawan juga diperbolehkan meliput namun hanya di awal acara,begitu gelar perkara memasuki tahap substansi, media tidak lagi diperbolehkan untuk meliput.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.