Humaidi: Alih Fungsi Lahan Tidak Diperbolehkan

“Sebetulnya kita tidak bisa memaksa masyarakat yang memiliki lahan itu. Lantaran hak masyarakat mau menanam apa saja di lahan pribadinya,” jelas Humaidi , Minggu (23/10).

foto-ilustrasi-sawah-petani
Ilustrasi Pertanian Masyarakat

KETAPANGNEWS.COM—Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtkultura Dinas Pertanian dan Peternakan Ketapang, Akhmad Humaidi menegaskan, terkait daerah Persawahan di Sentabik Kecamatan Marau yang dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan sawit, sebenarnya tidak diperbolehkan.

“Sebetulnya kita tidak bisa memaksa masyarakat yang memiliki lahan itu. Lantaran hak masyarakat mau menanam apa saja di lahan pribadinya,” jelas Humaidi wartawan, Minggu (23/10).

Menurutnya, hanya saja karena sudah ada campur tangan Pemerintah dan tujuan awalnya untuk tanaman padi, seharusnya jangan keluar dari tujuan awal itu. Tapi namanya masyarakat ketika menganggap tanam padi lebih sulit. Sedangkan menanam sawit mudah kemudian mereka menanam sawit di lahannya.

Ia mengungkapkan, dahulu juga pernah ada laporan jika lahan persawahan yang diubah menjadi lahan perkebunan di Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara. Sedangkan daerah lain khususnya pedalaman tak pernah ada laporan tapi tahu-tahunya sudah ditanam sawit.

“Terhadap lahan persawahan ada lahan potensial dan fungsional. Terhadap lahan potensial itu sudah dihitung berapa yang difungsikan. Terhadap lahan fungsional maka sudah kita hitung produktifitas atau produksi padinya,” ujarnya.

Lanjutnya, jika lahan persawahan diubah jadi perkebunan diluar tanaman pangan itu bukan peruntukannya lagi. Artinya luas lahan fungsional itu berkurang dan produksi padi juga berkurang karena lahan itu tidak berproduksi.

Menurutnya, pada bidang tanaman pangan jika secara hitungan maka produksi tanaman pangan secara keseluruhan di Ketapang khususnya padi berkurang. Harusnya bertambah terus karena ada cetak-cetak sawah baru.

Humadi menambahkan, pada hal cetak sawah untuk mengantisipasi alih fungsi lahan yang tak bisa dihindari. Misalnya lahan persawahan untuk perumahan di daerah perkotaan. Namun kalau alih fungsinya ke perkebunan sebenarnya tidak boleh.(absa)

One Response to "Humaidi: Alih Fungsi Lahan Tidak Diperbolehkan"

  1. Khairuddin Al-Laury   23 October, 2016 at 9:25 pm

    Apakah tidak ada aturan di perijinan perkebunan tentang peng-Inclave-an daerah rawa sebagai daerah resapan air dan sumber pangan?

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published.